Munculnya Tunjangan Hari Raya, Dimulai Tahun 1952 dan Berlaku hingga Kini
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bermula pada tahun 1952.
Munculnya Tunjangan Hari Raya, Dimulai Tahun 1952 dan Berlaku hingga Kini
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bermula pada tahun 1952 dan hanya diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.
Bapak Pencetus THR
Pemberian THR itu diperkenalkan oleh Perdana Menteri Indonesia, Soekiman Wijosandjojo.
-
Siapa yang mengumumkan Lebaran di Indonesia tahun 1946? Mengutip dari kanal Liputan6.com dan situs nu.or.id, Bangsa Indonesia dikenal memiliki beberapa lembaga dari kerajaan atau pemerintah yang bertugas dalam mengurusi hukum-hukum dalam ajaran agama Islam. Lembaga itu dulunya bernama Mahkamah Islam Tinggi atau MIT yang sudah dibentuk ketika era pemerintah Hindia Belanda masih berlangsung, sekitar tahun 1938.
-
Kapan tradisi baju Lebaran muncul? Tradisi baju Lebaran juga sudah ada sejak abad ke-20 ketika Indonesia masih di bawah kekuasaan Hindia Belanda.
-
Dimana Hari Bersyukur Sedunia pertama kali diusulkan? Hari Bersyukur Sedunia (World Gratitude Day) diperingati setiap tanggal 21 September. Peringatan ini pertama kali digagas pada tahun 1965 dalam sebuah acara di Hawaii yang dihadiri oleh perwakilan dari berbagai negara.
-
Kapan tradisi ini dimulai? Tradisi undangan berhadiah kopi saset hingga bumbu masak telah lama digunakan masyarakat Majalengka sebelum melangsungkan hajatan.
-
Kapan Hari Bhakti Pemasyarakatan dirayakan? Hari Bhakti Pemasyarakatan diperingati setiap tanggal 27 April di Indonesia.
-
Kapan Hari Korpri ke-52 diperingati? Tanggal 29 November bertepatan dengan Hari Korpri ke-52.
Jumlah THR
Jumlah tunjangan yang diberikan saat itu berada di kisaran Rp125 hingga Rp200.
Kecemburuan Sosial
Karena THR hanya diberikan kepada PNS, kebijakan itu pun menimbulkan kecemburuan sosial bagi mereka yang bekerja di perusahaan swasta.
Pasalnya, mereka memandang bahwa tak sedikit perusahaan swasta berperan dalam kebangkitan perekonomian nasional saat itu.
Terjadinya Protes Buruh
Aksi Mogok Kerja
Pada 13 Februari 1952, akibat kecemburuan sosial yang terjadi, buruh dari berbagai perusahaan swasta melakukan aksi mogok kerja.
Buruh yang tergabung dalam Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) menjadi garda terdepan aksi tersebut.
Aksi itu mendesak pemerintah agar perusahaan swasta mengeluarkan THR untuk karyawannya.
Akibat aksi mogok yang terjadi, pemerintah pun mengabulkan aspirasi para buruh.
Untuk Seluruh Karyawan
Akhirnya, pemerintah membuat kebijakan agar THR diberikan kepada seluruh karyawan pada tahun 1956.
Tuntut Jadi Hak Ekonomi
Sayangnya, aksi buruh tersebut tidak sampai di situ saja.
Karena konsep THR yang diberikan kepada karyawan swasta masih dalam bentuk pinjaman.
Buruh pun melancarkan aksi protesnya kembali dengan menuntut THR menjadi hak ekonomi.
Akhirnya, ketika Ahem Erningpradja menjadi Menteri Perburuhan, ia mengeluarkan Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 1 Tahun 1961 yang menegaskan bahwa THR merupakan hak ekonomi bagi buruh swasta.
Disempurnakan
Pada tahun 1994, Rezim Orde Baru mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 04 Tahun 1994 yang membahas kewajiban memberikan THR Keagamaan bagi setiap perusahaan swasta.
Dan pada tahun 2003, pemerintah kembali mengatur Tunjangan Hari Raya (THR) melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.