Awal Mula Tradisi Bagi-Bagi THR ke Saudara, Ternyata Sudah Ada Sejak Tahun 1951
Awal Mula Tradisi Bagi-Bagi THR ke Saudara, Ternyata Sudah Ada Sejak Tahun 1951
THR juga menjadi tradisi bagi masyarakat Indonesia dengan memberikannya kepada anak-anak, saudara, teman, ataupun kerabat terdekat.
Awal Mula Tradisi Bagi-Bagi THR ke Saudara, Ternyata Sudah Ada Sejak Tahun 1951
Awal Mula Tradisi Bagi-Bagi THR ke Saudara, Ternyata Sudah Ada Sejak Tahun 1951
Hari raya keagamaan Idul Fitri di Indonesia indentik dengan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) berupa uang atau hadiah Lebaran. THR merupakan hak bagi para pekerja yang diberikan oleh para pemberi kerja.
Kendati begitu, THR juga menjadi tradisi bagi masyarakat Indonesia dengan memberikannya kepada anak-anak, saudara, teman, ataupun kerabat terdekat.
Tetapi, apakah Anda mengetahui sejak kapan adanya tradisi pemberian THR di Indonesia?
Menilik sejarah THR di Indonesia, melansir dari laman resmi Indonesia Baik, sejarah tradisi pemberian THR sudah ada sejak tahun 1951.
Pada saat itu, Perdana Menteri Soekiman memberikan tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau hadiah Lebaran berupa uang persekot atau pinjaman awal.
Tujuannya supaya dapat mendorong kesejahteraan lebih cepat pada saat merayakan hari besar keagamaan itu. Namun, uang tersebut nantinya harus dikembalikan lagi ke negara dalam bentuk pemotongan gaji di bulan berikutnya.
Alih-alih memberikan hadiah Lebaran kepada PNS, di tahun 1952 pekerja buruh maupun swasta protes dan menuntut pemerintah untuk memberikan hak yang sama kepada mereka seperti PNS di tahun sebelumnya.
Aspirasi itu pun akhirnya didengar, dan tahun 1954 Menteri Perburuhan Indonesia mengeluaran surat ederan (SE) tentang imbauan kepada setiap perusahaan untuk memberikan hadiah lebaran sebesar seper dua belas dari upah.
Karena SE itu hanya berupa imbauan, di tahun 1961 akhirnya pemerintah merubah menjadi peraturan menteri yang mewajibkan para pemberi kerja memberikan hadiah lebaran kepada pekerja, dengan catatan pegawai bekerja minimal 3 bulan.
Lalu pada tahun 1994 Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan peraturan terbaru dengan mengubah istilah hadiah lebaran menjadi tunjangan hari raya (THR).
Masih merujuk pada peraturan yang mana pekerja bisa mendapatkan THR jika sudah bekerja minimal 3 bulan, tahun 2016 pun aturan tersebut direvisi menjadi pekerja bisa menerima haknya dengan minimal bekerja 1 bulan kerja yang dihitung secara proposional.