Cabut subsidi premium, Wapres JK sebut pemerintah tetap patuh UU
Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, harga BBM bersubsidi ditentukan oleh pemerintah dan tidak diserahkan pada pasar.
Pemerintah memutuskan menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis premium menjadi Rp 7.600 per liter dari sebelumnya Rp 8.500 per liter. Harga solar juga diturunkan menjadi Rp 7.250 per liter dari harga sebelumnya Rp 7.500 per liter.
Kebijakan ini berlaku 1 Januari 2015 pukul 00.00. Pemerintah menjelaskan, penurunan harga BBM sejalan dengan turunnya harga minyak dunia.
-
Siapa yang mengungkapkan wacana pembatasan pembelian BBM subsidi? Dilansir dari Antara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pernah mengungkapkan wacana pembatasan pembelian BBM bersubsidi.
-
Kapan Pertamina menyesuaikan harga BBM? PT Pertamina (Persero) kembali menyesuaikan harga BBM nonsubsidi per 1 November 2023.
-
Kenapa pemerintah mau mengalihkan anggaran subsidi BBM? Melalui opsi tersebut, pemerintah bakal mengalihkan anggaran subsidi untuk membiayai kenaikan kualitas BBM melalui pembatasan subsidi bagi sebagian jenis kendaraan.
-
Apa yang ingin dicapai dengan mengalihkan subsidi BBM? Jadi yang teman-teman pantas membutuhkan subsidi ini kita tentunya akan jaga. Jadi masyarakat yang ekonominya rentan pasti akan terus berikan, kita tidak mau naikan harganya," tegasnya di Jakarta, Senin (5/8)."Tapi mungkin ada teman-teman juga yang ke depannya sebenarnya harusnya sudah enggak butuh lagi subsidinya, itu bisa diarahkan untuk tidak menggunakan," kata Rachmat.
-
Mengapa Pertamina menyesuaikan harga BBM? Pertamina menyesuaikan harga BBM untuk mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
-
Kenapa harga BBM di Singapura tinggi? Penerapan tarif pajak yang lebih tinggi telah menaikkan harga minyak di negara kecil tersebut.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, harga BBM bersubsidi ditentukan oleh pemerintah. Kewenangan tersebut tercantum dalam undang-undang.
"Undang-undang mengatakan harga BBM itu ditentukan oleh pemerintah. Tidak ada mengatakan sesuai harga pasar. Hanya ditentukan oleh pemerintah," tutur JK di kantornya, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (31/12).
Penurunan harga BBM subsidi pernah dilakukan oleh presiden sebelumnya yakni Susilo Bambang Yudhoyono. Namun imbasnya, keuangan negara kembali terbebani ketika harga minyak dunia kembali melonjak. Di sisi lain, dilematis untuk kembali menaikkan harga BBM.
Terkait hal ini, JK mengatakan, pemerintah akan mengkaji ulang harga BBM subsidi apabila harga minyak kembali melonjak. "Iya, iya nantilah kita ubah. Itu kan yang tetap disubsidi kan Solar," tutur JK.