Segini Jatah Pupuk Subsidi di Tahun 2024
Untuk memperoleh pupuk subsidi, petani hanya perlu menunjukkan Kartu Tani.
Pemerintah menambah jatah pupuk subsidi dari semula 5,23 juta ton menjadi 9,55 juta ton. Adanya penambahan ini menambah alokasi distribusi pupuk subsidi oleh PT Pupuk Indonesia.
Pada bulan April lalu Pemerintah menambah alokasi tersebut menjadi 9,55 juta ton melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) 249/2024. Sementara penyaluran pupuk bersubsidi sampai dengan 19 Agustus 2024 sebesar 4,18 juta ton atau sekitar 43,8 persen dari total alokasi tahun 2024 terbaru.
"Kita ada waktu empat bulan kedepan, situasi di Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat sebagian besar sudah memasuki musim kemarau. Ini menjadi perhatian Pupuk Indonesia, langkah-langkah apa yang akan dilakukan untuk mendorong penyerapan pupuk bersubsidi. Di sisi lain Pemerintah juga tengah mengoptimalkan penyerapan pupuk bersubsidi untuk meningkatkan produksi," ujar Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi dikutip Selasa (20/8).
Ia pun menambahkan, dalam Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) antara Pupuk Indonesia dengan Distributor yang sudah ditandatangani sebelumnya, ada poin yang mewajibkan distributor untuk memenuhi ketersediaan stok di Lini III atau gudang level kabupaten/kota. Tri Wahyudi mengimbau kepada seluruh Distributor di seluruh Indonesia untuk mengoptimalkan stok yang saat ini telah disediakan produsen di Lini I atau gudang pabrik.
"Tentu kami berharap distributor dapat mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi dengan tetap memperhatikan ketertiban administrasi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku," tandasnya.
Pengawasan distribusi pupuk subsidi
Lebih lanjut Tri Wahyudi juga menegaskan, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi di sisa tahun 2024 ini, seluruh Distributor diwajibkan untuk memastikan seluruh kios binaannya mampu dan paham dengan sistem yang digunakan dalam penyaluran pupuk bersubsidi, baik itu menggunakan Kartu Tani atau i-Pubers. Sehingga ketika petani melakukan penebusan tidak ada lagi kendala di lapangan.
Menurutnya, dengan kehadiran i-Pubers cara penebusan pupuk bersubsidi semakin simpel dan mudah. Petani cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke kios resmi, pupuk bersubsidi sudah bisa langsung ditebus oleh petani yang terdaftar. Untuk itu, melalui kemudahan ini diharapkan petani juga segera melakukan penebusan pupuk bersubsidi agar hasil panennya lebih optimal dalam menjaga ketahanan pangan nasional dan meningkatkan pendapatan.
"Kami juga meminta distributor untuk mengawasi kios binaan terkait ketentuan dalam penyaluran pupuk bersubsidi, seperti ketertiban administrasi atas bukti penyaluran, penjualan sesuai dengan HET (Harga Eceran Tertinggi) dan tidak melakukan penjualan secara “paket”," kata Tri Wahyudi.
Terakhir, untuk memotivasi Distributor dalam mengoptimalkan penyerapan pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia di kesempatan ini juga memberikan apresiasi kepada Distributor yang terbaik dalam penyerapan pupuk bersubsidi dan juga zero correction. Yang terbaik ini diharapkan bisa menjadi inspirasi bagi Distributor lainnya untuk kinerja Distributor di masa yang akan datang.