Stok Pupuk Capai 200 Persen dari Ketentuan, Tebus Pupuk Subsidi Wajib Bawa KTP
Penebusan pupuk menggunakan KTP melalui sistem i-Pubers telah diimplementasikan Pupuk Indonesia.
Jumlah stok pupuk bersubsidi yang siap disalurkan tercatat sebesar 1.907.888 ton atau sekitar 200 persen lebih dari ketentuan.
Stok Pupuk Capai 200 Persen dari Ketentuan, Tebus Pupuk Subsidi Wajib Bawa KTP
Stok Pupuk Capai 200 Persen dari Ketentuan, Tebus Pupuk Subsidi Wajib Bawa KTP
PT Pupuk Indonesia (Persero) siap memenuhi kebutuhan pupuk petani nasional dalam rangka percepatan musim taham I tahun 2023. Persediaan pupuk baik subsidi maupun non-subsidi.
Saat ini, jumlah stok pupuk bersubsidi yang siap disalurkan tercatat sebesar 1.907.888 ton atau sekitar 200 persen lebih dari ketentuan stok minimum yang ditetapkan Pemerintah.
Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh mengatakan, ketersediaan pupuk bersubsidi dan non-subsidi ini sudah berada di gudang lini I sampai gudang lini III atau level kabupaten/kota. Sehingga sudah siap untuk disalurkan dalam rangka memenuhi kebutuhan petani nasional.
"Kami berharap, pupuk tersebut bisa dioptimalkan petani untuk mendorong produktivitas pertanian di tahun 2024 sekaligus mendukung program Percepatan Tanam yang diinisiasi oleh Menteri Pertanian RI, Bapak Andi Amran Sulaiman,” ungkap Tri di Jakarta, SElasa (16/1).
Stok pupuk per tanggal 14 Januari 2024 ini terdiri dari pupuk bersubsidi sebesar 1.315.286 ton. Adapun rinciannya adalah urea sebesar 831.172 ton dan NPK sebesar 484.115 ton.
Sementara stok pupuk non-subsidi tercatat sebesar 592.602 ton, yang terdiri dari urea non-subsidi sebesar 499.129 ton dan NPK nonsubsidi sebesar 93.474 ton.
Ketersediaan stok pupuk bersubsidi akan terus bertambah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebutkan adanya tambahan anggaran subsidi pupuk sebesar Rp14 triliun untuk memenuhi kebutuhan pupuk pada musim tanam II tahun 2024.
Selain menyediakan stok, Pupuk Indonesia mendukung kebijakan pemerintah tentang penebusan pupuk bersubsidi hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pupuk Indonesia bersama Kementerian Pertanian telah melakukan sosialisasi kepada distributor dan kios resmi terkait dengan sistem penebusan tersebut yang didukung dengan sistem digital i-Pubers.
Adapun mekanisme penebusan pupuk bersubsidi menggunakan i-Pubers sangat mudah. Petani cukup datang dengan membawa KTP.
Kios nanti akan melakukan input jumlah transaksi penebusan, dan petani menandatangani bukti transaksi pada i-Pubers.
"Pada saat transaksi, KTP milik petani dan pupuk yang ditebus nanti difoto oleh kios melalui iPubers yang sudah dilengkapi dengan teknologi Geotagging. Teknologi ini bisa memberikan informasi tambahan seperti lokasi geografis, nama tempat transaksi, dan waktu transaksi," tambah Tri.
Penebusan pupuk menggunakan KTP melalui sistem i-Pubers telah diimplementasikan Pupuk Indonesia pada 3.002 kios yang berada di enam provinsi, yaitu Riau, Bangka Belitung (Babel), Kalimantan Selatan (Kalsel), Sumatera Utara (Sumut), Sulawesi Tengah (Sulteng), dan Sulawesi Tenggara (Sultra).
Perlu diketahui, sesuai aturan yang berlaku pupuk bersubsidi hanya diperuntukan kepada petani yang berhak atau sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Yaitu sudah terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektare.
Berikutnya, komoditas yang mendapat alokasi subsidi pupuk yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, tebu rakyat dan kakao. Petani yang menggarap di luar komoditas tersebut tidak lagi berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi.
Sebagai bentuk dukungan Pupuk Indonesia dalam memenuhi kebutuhan pupuk petani nasional, saat ini Perusahaan tengah menjalankan program Gebyar Diskon Pupuk di berbagai kota/kabupaten selama bulan Januari sampai dengan Februari 2024.
Pada kegiatan ini, Pemerintah menugaskan Pupuk Indonesia untuk memenuhi kebutuhan pupuk nonsubsidi dan mendorong petani agar segera melakukan penebusan pupuk, antara lain dengan menyiapkan pupuk nonsubsidi dengan harga terjangkau.