Cara hitung dana pensiun & JHT yang diterima peserta BPJS
Besaran dana akhir yang diterima tergantung dengan perkembangan kondisi perekonomian.
Semenjak beroperasi penuh 1 Juli 2015, program perlindungan buruh dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menuai banyak kontroversi. Salah satu program yang dipermasalahkan yaitu terkait Jaminan Hari Tua (JHT) dan dana pensiun.
Untuk JHT, peserta meributkan waktu pencairan yang disebut terlalu lama yaitu ketika peserta sudah berusia 56 tahun. Kemudian untuk pensiun, peserta menilai iuran terlalu sedikit yaitu hanya 3 persen dari gaji sehingga uang yang diterima menjadi sedikit. Namun sebenarnya, ada masalah yang lebih krusial dibandingkan itu, yakni berapa dana yang bisa diterima peserta tersebut?
Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Abdul Cholik mengakui banyak peserta yang tidak paham mengenai dana yang bisa diterima di kemudian hari, khususnya JHT dan dana pensiun. Untuk dana pensiun, Abdul Cholik mengakui hingga kini masih saja ada peserta yang meminta agar iuran pensiun dinaikkan menjadi 8 persen. Salah satunya, Aliansi Buruh Yogyakarta.
Mereka meminta kepada pemerintah untuk menaikkan iuran pensiun dari 3 persen menjadi 8 persen dari gaji pokok. Buruh mengharapkan, kenaikan iuran dalam BPJS Ketenagakerjaan ini dapat menjamin kesejahteraan ketika memasuki masa pensiun.
Abdul menegaskan buruh sangat tidak paham terkait mekanisme pensiun. Meskipun iuran dinaikkan, dana pensiun yang didapat dikemudian hari tidak akan berubah yaitu 40 persen dari gaji atau pendapatan terakhir. Hal ini juga sudah sesuai dengan organisasi buruh internasional atau ILO (International Labour Organisation).
"Saya kira buruh ini tidak paham, meski dinaikkan iuran ini tidak akan menaikkan pendapatan pensiun mereka nanti," kata Abdul Cholik di Bandung beberapa waktu lalu.
Abdul Cholik menjelaskan, besaran iuran peserta hanya akan mempengaruhi daya tahan dan keberlanjutan lembaga dalam membayar pensiun. Semakin besar iuran maka semakin lama daya tahan lembaga yaitu BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan program pensiun. Pasalnya, pembayaran pensiun saling menutupi antar peserta.
"Jadi misalnya Anda pensiun sekarang, yang Anda terima itu dana dari orang yang masih mengiur. Jadi secara individu tetap saja mereka menerima segitu. Tapi semakin besar iuran, negara sebagai penyelenggara bisa lebih kuat karena uang yang terkumpul jadi banyak," katanya.
Dengan iuran 3 persen, BPJS Ketenagakerjaan hanya mampu membayar pensiun hingga 2056 mendatang. Oleh karena itu, lembaga ini akan merevisi besaran iuran setiap dua tahun dan diharapkan bisa naik hingga 8 persen. Mekanisme pencairan pensiun akan diberikan setiap bulan kepada peserta yang sudah berhak.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G. Masassya belum mau berkomentar banyak mengenai jaminan pensiun. Pasalnya, program ini masih baru dan belum ada sebelumnya.
Dia juga mengatakan program ini belum dijalankan secara maksimal. "Program jaminan pensiun ini kan baru disahkan 1 Juli 2015 jadi belum banyak. Kalau JHT kan dulu sudah ada, pensiun baru akan kita genjot 2016. Nanti itu untuk jangka panjang," tegasnya.
Terkait pencairan JHT, peserta akan mendapat lebih banyak dari iuran yang dilakukan selama bekerja. Peserta diberi keuntungan dana hasil pengembangan atau imbas hasil investasi. Berbeda dengan pensiun, JHT akan dicairkan sekaligus.
Cara menghitung JHT, menurut Abdul Cholik, adalah semua dana yang sudah terkumpul oleh peserta akan dikembalikan ditambah hasil pengembangan sesuai bunga investasi. Besaran bunga investasi masih tergantung banyak hal seperti kondisi ekonomi, kondisi investasi dan lain sebagainya. Namun demikian, dia memastikan bunga investasi lebih tinggi dari bunga deposito.
"Pasti lebih tinggi dari deposito. Misalnya Anda mengiur total Rp 20 juta, nanti ditambah dengan bunga investasi. Kalau sekarang bunga investasi 10,55 persen. jadi Rp 20 juta dikali 10,55 persen, jadi itu hasil pengembangan yang berhak diterima peserta. Jadi tidak Rp 20 juta itu saja," katanya.
Untuk melihat saldo iuran, peserta bisa mendownload aplikasi BPJS Ketenagakerjaan di smartphone Android dan Apple. Jika sudah, tinggal masukkan identitas dan password dan bisa mengetahui berapa saldo yang tertanam.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri menurut Abdul Cholik punya strategi sendiri dalam mengelola uang peserta. Dia menjamin tidak akan ada kendala saat peserta mencairkan uangnya.
"Investasi kita sesuaikan dengan karakter masing-masing. Misalnya JHT ada strategi investasi agar pencairan tidak masalah. Kita sangat hati-hati dan ada aturan porsi investasi apa itu di saham, deposito, obligasi dan lainnya," tutupnya.
Baca juga:
Beda dengan negara lain, di Indonesia dana hari tua malah buat kawin
Sistem kebut semalam di balik kontroversi aturan pencairan JHT
Janji manis BPJS Ketenagakerjaan di tengah kontroversi pencairan JHT
Ekonomi global memburuk, BPJS Ketenagakerjaan kehilangan Rp 5,4 T
Investasikan dana peserta, BPJS Ketenagakerjaan raup Rp 10 triliun
Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat rumah murah
-
Siapa yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? Seluruh pemain timnas yang berlaga di Piala AFF yang digelar di Stadion Jakabaring, Palembang ini akan dilindungi keselamatannya, sejak saat latihan terlebih saat pertandingan.
-
Apa saja program yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan? Dengan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja akan memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Mengapa BSU BPJS Ketenagakerjaan diberikan? Program ini bertujuan untuk membantu para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19, dengan memberi subsidi bagi upah mereka.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Kenapa BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada ahli waris? Zainudin mengatakan santunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian hak jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia, baik pekerja Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah. Termasuk para pegawai Non ASN atau PPNPN.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.