Catat, Ini Tempat yang Masih Mengharuskan Pakai Masker
Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019
Catat, Ini Tempat yang Masih Mengharuskan Pakai Masker
Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pencabutan aturan wajib masker berlaku untuk seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri. Kemudian untuk pelaku kegiatan di fasilitas publik. Berbagai ketentuan tersebut sudah berlaku sejak tanggal 9 Juni 2023.
Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023
- FOTO: Penemuan Kasus Mycoplasma Pneumonia dan Covid-19 Meningkat, Kemenkes Imbau Masyarakat Agar Kembali Menggunakan Masker
- Kasus Covid-19 Kembali Meningkat, IDI Minta Masyarakat Pakai Masker Lagi
- Kasus ISPA Naik Akibat Polusi, Anak-Anak Diminta Pakai Masker saat Keluar Rumah
- Asik! Penumpang Garuda Indonesia Boleh Lepas Masker
Meski demikian, beberapa tempat masih mewajibkan masyarakat untuk memakai masker. Berikut daftar tempat yang masih mengharuskan masyarakat untuk memakai masker.
KRL
Bagi penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) atau kereta komuter masih wajib mengenakan masker. Alasannya, manajemen KRL masih menunggu aturan turunan dari kebijakan Satgas Covid-19 yang diterbitkan Kementerian Perhubungan.
Pesawat
Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra masih menunggu keputusan dari Kementerian Perhubungan untuk mempersilakan penumpang tidak memakai masker di dalam kabin pesawat.
Sehingga sampai adanya aturan turunan dari Kementerian Perhubungan, Garuda Indonesia masih mewajibkan penumpang menggunakan masker. Hal ini sejalan dengan isi dari beleid tersebut yang meminta kementerian/lembaga untuk melakukan penyesuaian.
Kereta Api Jarak Jauh
VP Public Relation PT KAI, Joni Martinus mengatakan pihaknya masih menunggu aturan turunan dari Menteri Perhubungan Budi Karya yang menjadi acuan.
Jika nantinya Surat Edaran Menteri Perhubungan tentang perubahan persyaratan naik kereta api sudah terbit, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat.
Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengatakan, pihaknya mengikuti keputusan pemerintah.
Mal
Namun demikian, Budi mengimbau agar masyarakat tidak mendatangi mal atau tetap memakai masker jika kondisi sedang tidak sehat. Dia menambahkan sudah tidak ada lagi kewajiban pemeriksaan suhu tubuh untuk masuk mal.