Catat, Libur di Bulan Desember 2024 Ada Dua Hari
Pada bulan Desember 2024, terdapat satu hari libur nasional yang ditetapkan.
Pada Desember 2024, terdapat satu tanggal merah yang merupakan hari libur nasional. Libur tersebut jatuh pada Rabu, 25 Desember 2024, yang dirayakan sebagai Hari Raya Natal.
Selain itu, terdapat juga cuti bersama yang ditetapkan pada bulan Desember 2024.
-
Kapan tanda lahir merah muncul? Tanda lahir merah, atau yang umum disebut dengan hemangioma, adalah bercak kemerahan yang muncul di permukaan kulit sejak lahir atau beberapa bulan setelahnya.
-
Apa yang dimaksud dengan tanda lahir merah? Dalam dunia medis, tanda lahir merah dikenal sebagai hemangioma atau nevus simplex.
-
Apa sebenarnya makna Natal yang sesungguhnya? The true heart of Christmas is one of wonder and warmth. May any festive stress you feel fade away and be replaced with this. Merry Christmas!
-
Kapan Natal dirayakan? Natal merupakan hari raya umat Kristiani yang diperingati setiap 25 Desember.
-
Kapan puncak peringatan Hari Lahir Kemenkumham? Rangkaian peringatan HDKD akan dilanjutkan dengan berbagai kegiatan, seperti bakti sosial serta pertandingan olahraga dan seni. Kemenkum HAM juga akan melaksanakan pelayanan publik, di antaranya pameran karya Warga Binaan Pemasyarakatan, pelayanan AHU Online, pelayanan Kekayaan Intelektual Online, pelayanan paspor, pelayanan hukum, pelayanan bisnis dan HAM, hingga acara puncak pada Hari Kemenkum HAM (HDKD) ke 78 pada 19 Agustus 2023 mendatang.
-
Kapan tepatnya Natal dirayakan? Hari Natal pada 25 Desember pertama kali diperingati pada 221 Masehi.
Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi, ditentukan bahwa ada 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024.
Menko PMK, yang saat itu diemban Muhadjir Effendy, menjelaskan bahwa dari total tersebut, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
"Pada 2024, pemerintah memutuskan 27 hari libur," ungkap Muhadjir.
Penetapan ini bertujuan untuk menjadi pedoman bagi masyarakat dan sektor ekonomi dalam menjalankan aktivitas mereka.
Selain itu, keputusan mengenai tanggal merah dan cuti bersama juga berfungsi sebagai acuan bagi kementerian dan lembaga pemerintah untuk merencanakan program-program kerja di masa mendatang.
Daftar Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama Desember 2024
- 25 Desember: Hari Raya Natal
- 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Daftar Tanggal Merah Libur Nasional 2024
- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 29 Maret: Wafat Isa Almasih
- 31 Maret: Hari Paskah
- 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
- 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Daftar Cuti Bersama 2024
- 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
- 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
- 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
- 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
- 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H
- 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Diperkirakan 110 Juta Orang Akan Berpergian Selama Liburan Natal dan Tahun Baru
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa diperkirakan akan ada sekitar 110,67 juta orang yang melakukan perjalanan selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
"Potensi pergerakan masyarakat saat Natal dan Tahun Baru 2024/2025 mencapai 110,67 juta orang," ungkap Menhub.
Menhub menjelaskan bahwa angka tersebut berasal dari survei yang telah dilakukan, yang menunjukkan bahwa potensi pergerakan masyarakat selama masa Angkutan Natal dan Tahun Baru 2024/2025 mencapai 110,67 juta orang.
"Kami sudah melakukan survei. Sebagian besar pergerakan terjadi di Pulau Jawa, termasuk aglomerasi. Jumlah inilah yang kami antisipasi," tambah Menhub.
Ia juga memprediksi bahwa puncak arus pergi pertama akan terjadi pada Selasa, 24 Desember 2024, sedangkan puncak arus pergi kedua diperkirakan terjadi pada Selasa, 31 Desember 2024.
Untuk arus balik, puncak diprediksi akan terjadi pada Rabu dan Kamis, 1-2 Januari 2025.
Aktivitas Masyarakat pada Periode Natal dan Tahun Baru
Menko PMK Pratikno menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi diadakan untuk memastikan bahwa pergerakan masyarakat selama periode Natal dan Tahun Baru 2024/2025 dapat berlangsung dengan aman, nyaman, dan lancar.
Ia menekankan bahwa ada banyak aspek yang perlu diantisipasi hingga ke detail terkecil.
“Tantangan pertama adalah kita memasuki musim hujan. Kemudian juga ada potensi bencana hidrometeorologi. Sehingga, hujan berlebih dan lain-lain itu juga harus kita antisipasi,” ungkap Menko Pratikno.
Selain itu, ia juga menambahkan bahwa rapat ini membahas berbagai moda transportasi yang akan digunakan masyarakat selama masa Nataru 2024/2025, baik itu transportasi darat, laut, maupun udara.
Dalam konteks ini, kesiapan infrastruktur menjadi perhatian utama yang harus diperhatikan.