Cukai Naik 12 Persen, Harga Rokok Elektrik & Produk Tembakau Lebih Mahal di 2022
Adapun penyesuaian tarif cukainya antara lain untuk rokok elektrik padat tarifnya menjadi Rp2.710 per gram dengan minimal harga jual eceran (HJE) Rp5.190 per gram.
Pemerintah secara resmi menaikkan tarif cukai rokok rata-rata 12 persen di 2022. Keputusan tersebut juga berimbas pada produk Hasil Pengelolaan Tembakau Lainnya (HPTL) yang terbuat dari daun tembakau seperti produk tembakau hirup (snuff tobacco dan rokok elektrik), tembakau kunyah, tembakau molases dan tembakau ekstrak dan esens tembakau.
"Untuk rokok elektrik yang padat dan cair, baik yang dikunyah atau dihirup dilakukan penyesuaian tarif spesifik. Penyesuaian minimum harga jual eceran ini 1,5 persen dari kisaran tarif spesifik," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (13/12).
-
Bagaimana rokok merusak paru-paru? Akumulasi zat-zat berbahaya dari asap rokok dalam jangka panjang menyebabkan iritasi dan peradangan kronis pada paru-paru, mengurangi kemampuan organ ini untuk bekerja dengan optimal.
-
Kapan Curug Leuwi Batok ramai pengunjung? Para wisatawan yang menginap di tenda juga menantikan waktu terbaik berenang di sana, yakni pada pagi hari ataupun sore hari.
-
Kapan Curug Bibijilan buka? Curug Bibijilan buka setiap hari mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB.
-
Apa keunikan Curug Cijengkol? Curugnya “punya anak” Menurut kreator, daya tarik lain dari Curug Cijengkol selain keindahan dan kebersihan airnya, juga memiliki air terjun mini. Ini biasa disebut “anak Curug Cijengkol” yang lokasinya tak begitu jauh dari lokasi utama, dengan air yang tidak terlalu besar.
-
Kenapa cewek menunjukkan ketertarikan dengan cowok? Termasuk tersenyum lebih sering, mengarahkan tubuhnya ke arah Anda, menyentuh rambut atau wajahnya, atau menunjukkan bahasa tubuh yang terbuka dan ramah.
-
Kapan kecoak itu ditemukan? Video yang dibagikan oleh akun @TripInChina ini menunjukkan bagaimana seekor kecoak yang berada di sela-sela jendela pesawat yang sedang terbang.
Sri Mulyani mengatakan, pengenaan tarif cukai pada produk-produk tersebut sebagai implikasi penerapan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam UU HPP diatur penambahan jenis hasil tembakau baru yaitu rokok elektrik. Sebelumnya rokok elektrik masuk dalam HPTL berupa ekstrak dan esens tembakau (EET).
Rokok elektrik cair sistem terbuka merupakan e-liquid yang diproduksi 164 UKM dan UMKM. Sedangkan Rokok elektrik cair sistem tertutup merupakan e-liquid yang terpabrikasi dalam kemasan atau diproduksi oleh industri.
Adapun penyesuaian tarif cukainya antara lain untuk rokok elektrik padat tarifnya menjadi Rp2.710 per gram dengan minimal harga jual eceran (HJE) Rp5.190 per gram. Untuk rokok elektrik cair dengan sistem terbuka dikenakan tarif Rp445 per mililiter (ml) dan minimal HJE sebesar Rp785 per ml. Sedangkan rokok elektrik sistem tertutup dikenakan tarif Rp6.030 per ml dengan minimal HJE Rp35.250 per cartridge.
Tembakau Kunyah
Sementara itu, untuk produk HPTL seperti tembakau kunyah, tembakau molasses dan tembakau hirup mengalami peningkatan Rp120 per gram dengan minimal HJE Rp215 per gram. Tarif ini lebih tinggi dari yang saat ini berlaku yakni Rp 100 per gram dengan minimal HJE Rp175 per gram.
Adanya kenaikan tarif cukai tersebut berpotensi meningkatkan pendapatan negara hingga 7,5 persen atau Rp648,84 miliar di tahun 2022. Berdasarkan data CK-1, penerimaan cukai HPTL sampai 31 Desember 2020 sebesar Rp680,36 miliar.
"Sebagian besar disumbangkan oleh HPTL produk ekstrak dan esens tembakau (EET) cair," kata dia.
Penerimaan cukai HPTL sampai 30 September 2021 tercatat Rp471,18 miliar. Angka ini tumbuh negatif 15,5 persen dari capaian tahun 2020 pada periode yang sama sebesar Rp557,53 persen.
Sejak dikenakan tarif cukai HPTL pada Juli 2018, penerimaan negara mengalami kenaikan signifikan hingga 588 persen di tahun 2020. Kontribusi tersebut berasal dari produk jenis ekstrak dan esens tembakau (EET) cair. Setidaknya terdapat 300 pengusaha HPTL yang telah memiliki NPPBKC.
(mdk/idr)