Cukai Naik, Siap-Siap Harga Rokok Bisa Melonjak Dua Kali Lipat
Secara lebih rinci, kenaikan tarif CHT masing-masing golongan antara lain sigaret kretek mesin (SKM) I dan II sekitar 11,5 persen sampai 11,74 persen. Tarif CHT untuk sigaret putih mesin (SPM) I dan II yakni 11 persen - 12 persen. Sedangkan sigaret kretek pangan (SKP) I, II dan III naik 5 persen.
Pertama kalinya dalam 10 tahun terakhir, penetapan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok dilakukan sekaligus untuk 2 tahun. Kenaikan cukainya rata-rata untuk seluruh jenis rokok sebesar 10 persen untuk 2023 dan 2024.
Biasanya, penetapan tarif cukai dilakukan pemerintah setiap tahun. Pembahasannya juga dilakukan pada awal kuartal IV-2022. Penetapan tarif cukai hasil tembakau ini juga mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini, semisal tingkat inflasi Indonesia.
-
Bagaimana dampak cukai rokok terhadap industri hasil tembakau? "Kita dibatasi produksinya, tapi di lain pihak rokok ilegalnya meningkat. Kalau rokok ilegal menurut informasi dari kawan-kawan Kementerian Keuangan, itu hampir 7 persen. Kalau itu ditambahkan kepada produksi yang ada, pasti akan tidak turun," tuturnya.
-
Bagaimana Mendag memastikan pasokan tembakau dan cengkih untuk industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Apa itu rokok putih? Rokok putih adalah rokok buatan pabrik yang tidak mengandung campuran tambahan cengkeh atau menyan.
-
Bagaimana rokok merusak paru-paru? Akumulasi zat-zat berbahaya dari asap rokok dalam jangka panjang menyebabkan iritasi dan peradangan kronis pada paru-paru, mengurangi kemampuan organ ini untuk bekerja dengan optimal.
-
Apa yang ditemukan di pabrik cokelat kuno itu? Di dalam bangunan tersebut, arkeolog menemukan beberapa pelat timah berukir. Pelat ini digunakan untuk membuat label pada cokelat, menyebutkan coklat tersebut berasal dari pabrik Clemente Guardia. Arkeolog juga menemukan tujuh bejana keramik besar.
-
Bagaimana pabrik cokelat kuno itu diubah? Pada awal abad ke-18, bangunan itu dibagi menjadi tiga bagian. Lalu sekitar 100 tahun kemudian, rumah itu diubah menjadi pabrik cokelat yang disebut Guardia (Clemente). Chocolates and pastillaje".
Secara lebih rinci, kenaikan tarif CHT masing-masing golongan antara lain sigaret kretek mesin (SKM) I dan II sekitar 11,5 persen sampai 11,74 persen. Tarif CHT untuk sigaret putih mesin (SPM) I dan II yakni 11 persen - 12 persen. Sedangkan sigaret kretek pangan (SKP) I, II dan III naik 5 persen.
Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Muhammad Mufti Mubarok, mewaspadai adanya kenaikan harga rokok di luar regulasi yang sudah ditentukan.
Fenomena itu bisa terjadi buntut dari kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) yang mengalami kenaikan 10 persen untuk 2023-2024.
Mufti menyoroti harga jual eceran rokok yang nantinya bisa melonjak dua kali lipat lebih tinggi. Terlebih di tempat-tempat yang mengenakan beban tambahan untuk pembelian suatu produk.
"Disparitas harga ya makin tinggi. Kalau rokok saya lihat, regulasinya mungkin 10 persen, praktik bisa 100 persen. Apalagi di tempat-tempat tertentu, apalagi di mal," ujar Mufti kepada Liputan6.com di Jakarta.
Menurut dia, kenaikan tarif cukai rokok bisa berimbas terhadap penurunan daya beli masyarakat. Apalagi, rokok bagi sebagian kalangan jadi suatu barang konsumsi yang tak bisa dilepas, meskipun itu punya dampak kesehatan kurang baik bagi lingkungannya.
"Rokok ini kan kebutuhan primer juga bagi seorang perokok. Beban di konsumen, bukan di pabrikasi atau industri. Kebutuhan rokok ini kan sudah di-save (oleh perokok). Kalau naik, waduh kan bingung," katanya.
Mufti beranggapan, beban pertambahan nilai bisa dikenakan kepada pihak produsen yang sudah berlebih modal. Sementara banyak konsumen, terutama perokok, yang masih mengandalkan upah bulanan sebagai sumber pendapatan utama. "Tentu orang terkaya di Indonesia ini kan (berasal dari industri) rokok. Kalau ini (cukai rokok) dinaikkan, artinya dari sisi konsumen yang dirugikan. Sementara UMR/UMP belum naik," keluhnya.
Alasan Pemerintah Naikkan Cukai Rokok
Kepala Bidang Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, kenaikan tarif cukai sekaligus untuk 2 tahun ini sudah mempertimbangkan banyak hal. Salah satunya tentang kesehatan untuk menurunkan konsumsi rokok bagi perokok anak dan remaja.
"Pertimbangan-pertimbangan yang kita pakai memang multi dimensi. Pertama pertimbangan adalah kesehatan kita ingin menurunkan konsumsi, khususnya perokok remaja," tutur Febrio saat ditemui di Hotel Swiss-Belinn, Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/11).
Aspek utama ini kata Febrio ditujukan untuk menurunkan prevalensi perokok anak dan remaja. Mengingat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-204, harus menurunkan dari 9,4 menjadi 8,7.
"Di RPJMN kita punya target prevalensi perokok anak dan remaja harus 8, persen dari saat ini 9,4 persen," kata Febrio.
Sehingga untuk mempercepat hal tersebut pemerintah menaikkan tarif cukai rokok. Agar kenaikan tersebut juga berimbas pada harga rokok yang semakin tinggi. "Sehingga apa yang dilakukan kemarin itu merupakan komitemn kuat pemerintah untuk melihat prevalensi anak remaja turun sesuai target kita," kata dia.
Tak Berdampak ke PHK Karyawan
Pemerintah berjanji bahwa kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tidak akan berakibat pada pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerja di sektor ini. Sebab kenaikan tersebut telah memperhitungkan dari sisi industri rokoknya.
"Sudah dihitung, (industri rokok) tidak terancam," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu saat ditemui di Hotel Swiss-Belinn, Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/11).
Febrio mengatakan, dengan adanya kenaikan tarif tersebut justru akan berpotensi menambah alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Dana Bagi Hasil (DBH) bertambah, dari 2 persen menjadi 3 persen.
Diperkirakan tambahannya bisa mencapai Rp6 triliun. Angka ini meningkat dari 2 tahun terakhir yang hanya Rp3 triliun. "Kan ada DBH CHT Rp6 triliun, nggak mungkin lah PHK," kata Febrio.
Selain itu, Febrio mengatakan berdasarkan UU Harmonisasi Keuangan Pusat Daerah (HKPD) pemerintah akan meningkatkan persentase DBH CHT untuk daerah penghasil cukai. Dari semula hanya 2 persen menjadi 3 persen.
"Ini nanti akan digunakan untuk kesehatan di daerah untuk puskesmas dan biasanya kita lihat buat fasilitas kesehatan," kata dia.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)