Curhat Miris Guru Honorer Tak Dapat THR 2023: Saya Tak Jadi Pulang Kampung
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahunan 2023, yang mana pada pasal 3 pekerja honorer tidak disebutkan di dalam point tersebut.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas memutuskan pemerintah tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk pekerja/tenaga honorer tahun 2023.
"Kalau honorer tidak. Jadi ini diatur oleh kita inikan yang PPPK," ujar Anas.
-
Siapa yang mengeluh tentang honor guru ngaji di Tangerang? Saat itu, Mahfud mendengarkan keluhan guru ngaji asal Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengaku hanya menerima honor sebesar Rp250 ribu per bulan.
-
Apa yang dijanjikan Mahfud terkait honor guru ngaji? Calon Wakil Presiden RI nomor urut 3, Moch Mahfud Md berjanji meningkatkan kesejahteraan guru agama, ustaz dan guru ngaji jika terpilih sebagai Wakil Presiden.
-
Bagaimana cara memperingati Hari Guru Sedunia? Ini menjadi kesempatan bagi seluruh masyarakat dunia, untuk memberikan apresiasi yang baik pada para guru.
-
Siapa yang bisa disebut sebagai guru sejati? "Salah satu wujud keagungannya sebagai guru sejati adalah: beliau tak pernah memosisikan orang-orang yang mengikuti ajaran yang dibawanya sebagai murid, tapi sebagai sahabat."
-
Bagaimana cara mengucapkan terima kasih kepada Guru TK? Berikut 30 contoh kata-kata ucapan terima kasih untuk guru TK yang telah merdeka.com rangkum dari berbagai sumber.
-
Kapan Puji Astuti dikukuhkan sebagai Guru Besar? Prof. Dr. apt. Puji Astuti, S.Si., M.Sc baru saja dikukuhkan sebagai guru besar bidang Biologi Farmasi Fakultas Farmasi UGM. Status sebagai guru besar diterima Puji Astuti pada Selasa (29/8) di Balai Senat UGM.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahunan 2023, yang mana pada pasal 3 pekerja honorer tidak disebutkan di dalam point tersebut.
Berikut aparatur negara yang mendapatkan THR dan Gaji ke-13 2023:
a. PNS dan Calon PNS
b. PPPK
c. Prajurit TNI
d. Anggota Polri
e. Pejabat Negara.
Pada pasal tersebut tenaga/pekerja honorer tidak disebutkan sebagai salah satu penerima THR Keagamaan dan gaji ke-13.
Salah satu guru honorer Aulia mengatakan dirinya sangat prihatin karena tidak mendapatkan THR Keagamaan di tahun 2023. Padahal dia pun sudah berandai-andai jika mendapatkan THR tersebut akan dialokasikan kepada kebutuhan.
Dia menjelaskan, THR tersebut akan digunakan untuk tambahan bayaran kuliah sang adik dan juga mudik ke kampung halaman. Namun, impian tersebut ditepis karena keputusan pemerintah yang tidak memberikan THR Keagamaan kepada pekerja honorer termasuk dirinya.
"Sedih banget sebenarnya ada keputusan seperti itu. Niatnya uang THR itu mau buat tambahan kuliah adik dan pulang kampung," ujar Aulia kepada Merdeka.com, Jumat (31/3).
Dia meminta seharusnya pemerintah lebih perhatian kepada pekerja honorer karena dengan gaji yang terbilang kecil pun THR Keagamaan tidak diberikan.
"Seharusnya bisa diperhatikan juga, walaupun THR-nya tidak sama dengan ASN (Aparatur Sipil Negara) lain its ok, tapi setidaknya ada aturan yang mengatur instansi sekolah untuk THR guru honorer," terang dia.
Akhirnya Aulia pun mengurungkan niatnya untuk tidak pulang ke kampung halaman tahun ini, sebab uang yang dimiliki tak cukup. "Ya jadi tidak pulang kampung deh, tidak dapat THR sih," tutupnya sedih.
(mdk/idr)