Curhat Pengemudi Ojek Online: Tarif Naik Rp1.000 tapi Pelanggan Kabur
Sebab, akibat kenaikan tarif angkutan ojek online tersebut membuat pelanggan kabur. Adapun, rata-rata kenaikan tarif layanan berkisar Rp1.000.
Kenaikan tarif ojek online (ojol) sudah diberlakukan pada 11 September 2022 pukul 00.00. Kenaikan tersebut menyesuaikan dengan keputusan dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite maupun Solar.
WS (36) seorang pengemudi ojek online (ojol) di wilayah Bekasi mengaku tak untung, meski tarif angkutan telah mengalami penyesuaian imbas kenaikan harga BBM subsidi beberapa waktu lalu.
-
Kenapa pelaku membunuh driver taksi online? "Saya tulang punggung keluarga, setelah bapak dipenjara tersangkut kasus pidana ganjal ATM di Yogya. Ibu juga bingung minta saya untuk biayai kuliah adik yang di Bandung," kata Baaghastian.
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Di mana kejadian driver ojol mendapat orderan fiktif terjadi? Kisah tersebut belum lama ini dibagikan langsung pada akun Instagram @depok24jam. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian itu bermula saat sang ojol menerima orderan atas nama Santi dengan alamat Jalan Haji Icang Cimanggis RT 04 RW 01.
-
Siapa yang mengalami tindakan kasar dari driver taksi online? Sang driver enggan diberi masukan mengenai jalan yang bakal dilewati. Bahkan sang penumpang menuturkan, ada gestur hingga tindakan kasar dari sang driver saat mengemudi.
-
Bagaimana cara mengecek porsi haji secara online? Cara mengecek porsi haji online bisa dilakukan melalui situs Kemenag maupun aplikasi Pusaka.
-
Kapan layanan transportasi online mulai marak di Indonesia? Layanan transportasi online mulai marak di Indonesia sekitar tahun 2014-2015.
Sebab, akibat kenaikan tarif angkutan ojek online tersebut membuat pelanggan kabur. Adapun, rata-rata kenaikan tarif layanan berkisar Rp1.000.
"Sekarang walau harga layanan naik sekitar Rp1.000, tapi penumpang malah berkurang sekarang," ujar WS kepada Merdeka.com di Bekasi, Selasa (13/9).
Pria asal Medan tersebut mencatat, akibat penurunan jumlah penumpang tersebut membuat pendapatan anjlok hingga 20 persen.
"Sekarang sih kerasa banget turunnya pendapatan ya sampai 20 persen," ungkapnya.
Dia menduga, penurunan pendapatan tersebut dikarenakan penumpang ojol beralih ke moda transportasi umum lainnya maupun kendaraan roda dua pribadi. Menyusul, naiknya tarif angkutan ojek online mengikuti penyesuaian harga BBM subsidi.
"Kan orang pasti milih angkutan lainnya yang murah, bisa juga pakai motor sendiri. Kan BBM juga naiknya tinggi banget," bebernya.
Dia pun berharap, penerapan kebijakan menaikkan harga BBM subsidi tidak dilakukan dalam jangka waktu yang lama. Sebab, kenaikan BBM telah memangkas pendapatan hingga membuat harga pangan kian mahal. “Karena kan kalau BBM Naik, pasti semua ikutan naik," tutupnya.
Besaran Kenaikan Tarif Ojol
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tarif ojol (ojek online) terbaru yang akan resmi berlaku per 10 September 2022. Kenaikan ini menyesuaikan beberapa harga yang naik, seperti kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
"Penyesuaian jasa ini dilakukan karena ada penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Rabu (7/9).
Ketentuan tarif ojol terbaru ini dibagi menjadi tiga zona, yakni Zona I Sumatera, Jawa non Jabodetabek, dan Bali. Zona II Jabodetabek. Zona III Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Untuk biaya jasa ojek online tahun 2022 diputuskan, untuk Zona I batas bawah naik dari Rp 1.850 menjadi Rp 2.000, batas atas naik dari Rp 2.300 Rp 2.500. Sehingga terjadi kenaikan 6-10 persen untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas.
Untuk zona II, dari KP 548 batas bawah naik dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550. Untuk batas atas naik dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800. Jadi ada kenaikan untuk batas bawah 13,33 persen, batas atas 6 persen dari KP 558 Tahun 2020.
Untuk zona III, dari Rp 2.100 naik menjadi Rp 2.300, atau naik 9,5 persen. Untuk batas atas naik dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750 atau 5,7 persen kenaikannya. Sementara untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama. Jadi untuk zona I 4 km pertama Rp 8-10 ribu, zona II Rp 10.200-11.200, untuk zona III Rp 9.200-11.000.
(mdk/idr)