Daftar Fasilitas Kantor yang Masih Bebas Pajak
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak akan menarik pajak atas penghasilan natura atau fasilitas yang diterima karyawan dari tempat bekerjanya. Kebijakan ini sudah tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP yang jadi bagian dari reformasi perpajakan.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak akan menarik pajak atas penghasilan natura atau fasilitas yang diterima karyawan dari tempat bekerjanya. Kebijakan ini sudah tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP yang jadi bagian dari reformasi perpajakan.
Sebelumnya, penghasilan natura masih terbebas dari pajak lantaran tidak termasuk dalam penghasilan karyawan.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
Staf Khusus Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal memaparkan, beberapa fasilitas pemberian kantor kepada karyawannya seperti mobil dinas dan apartemen kelak akan ikut dipungut pajak.
"Untuk pegawai tertentu nanti kita akan berikan treatment bahwa natura atau kenikmatan yang diperolehnya, misal contoh dalam bentuk mobil dinas dan apartemen, itu nanti akan dijadikan objek penghasilan bagi yang menerimanya, dan menjadi biaya bagi perusahaan," ungkapnya dalam sosialisasi UU HPP secara virtual, Selasa (23/11).
Namun, Yon menambahkan, kebijakan ini tidak akan menjangkau alat-alat kantor yang dipakai sebagai alat penunjang kerja, seperti handphone (hp) dan laptop.
Beberapa fasilitas penunjang kantor lainnya pun akan dikecualikan sebagai objek pajak. Semisal makan dan minum bagi seluruh karyawan, alat kesehatan dan keselamatan kerja, hingga natura yang berasal dari APBN atau APBD.
"Timbul pertanyaan, apakah untuk alat-alat kantor dan sebagainya akan dijadikan natura? Tentu tidak. Peralatan kantor seperti laptop, hp, itu bukan objek penghasilan bagi penerima. Ini kita akan atur nanti aturan turunannya," ujarnya.
Direktorat Jenderal Pajak nantinya akan mengatur lebih lanjut soal penghasilan natura apa saja yang berhak dikenai pajak, dan itu akan dituliskan melalui aturan turunan dari UU HPP.
"Kalau kita lihat sekarang, prinsip yang berlaku secara umum adalah pajak tidak untuk yang sifatnya diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan itu bukan merupakan objek penghasilan bagi si karyawan penerima, tapi juga bukan bagi WP (wajib pajak) bersangkutan," terang Yon.
Sri Mulyani: Ponsel dan Laptop Fasilitas Kantor Tidak Dikenakan Pajak
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa fasilitas kantor yang didapat karyawan, seperti laptop dan ponsel, tidak akan dikenakan pajak. Sebab, ini merupakan biaya bagi perusahaan. Hal tersebut disampaikan Menkeu menanggapi diberlakukannya pajak atas natura (pemberian barang atau kenikmatan dan bukan dalam bentuk uang) yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Kalau pekerja dapat fasilitas laptop, masa dipajakin? Kan tidak begitu. Pekerja dikasih fasilitas kendaraan atau uang makan, ya kan bukan itu. Tapi ini adalah yang merupakan fringe benefit yang memang untuk beberapa segmen kelompok profesi tertentu luar biasa besar," ujarnya dalam Kick Off Sosialisasi UU HPP, Jumat (19/11).
Menkeu menjelaskan tujuan pengenaan pajak natura untuk menciptakan keadilan bagi wajib pajak, sehingga tidak semua karyawan yang mendapat fasilitas kantor akan dikenakan pajak atas natura. Penghasilan natura nantinya dikenakan untuk barang dan pihak tertentu.
"Jadi kita hanya akan memberikan suatu threshold tertentu. Kalau fasilitasnya, saya tidak tahu. Mungkin kita boleh tanya sama Ketua Kadin Pak Suryadi. Kalau CEO itu kan fringe benefit banyak banget, biasanya jumlahnya sangat besar," ujar Menkeu.
Adapun terdapat beberapa natura yang bukan merupakan penghasilan bagi penerima, yaitu penyediaan makan atau minum bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura karena keharusan pekerjaan, seperti alat keselamatan kerja atau seragam, natura yang berasal dari APBN atau APBD, serta natura lain dengan jenis dan batasan tertentu.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com