Daftar Lengkap Upah Minimum 2022 Tiap Kota di Jawa Barat dan Jawa Tengah
Upah Minimum Kabupaten/Kota itu hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.
Gubernur Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil atau biasa disapa Ridwan Kamil, telah menentukan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022, yang telah ditetapkan di Bandung pada tanggal 30 November 2021.
Dikutip, Rabu (8/12), tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.732-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022, diputuskan upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud tersebut mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2022.
-
Kapan Belva Ugraha lahir? Dengan cepat, pria yang lahir pada tahun 2001 ini telah tumbuh menjadi dewasa dan terlihat seperti kakak-adik dengan Abimana.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan Hari Brimob diperingati? Bangsa Indonesia memperingati Hari Brimob setiap tanggal 14 November.
-
Kapan UGM diresmikan? Universitas Gadjah Mada (UGM) didirikan pada 19 Desember 1949 di Yogyakarta, Indonesia.
-
Apa makna dari "umroh mabrur"? Makna kata "mabrur" dalam konteks Islam merujuk kepada perbuatan yang diterima atau diterima dengan baik oleh Allah SWT.
-
Kapan UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2023 berlangsung? Jadi bagian dari rangkaian kegiatan HUT ke-128 BRI, gelaran ini berlangsung pada 7-10 Desember 2023 lalu di Jakarta Convention Centre (JCC).
Lalu, upah Minimum Kabupaten/Kota itu hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Disisi lain, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun.
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.
Selanjutnya, pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota, dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022, dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat dan masing-masing Bupati/Wali Kota di Jawa Barat sesuai kewenangan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022:
1. Kota Bekasi Rp 4.816.921
2. Kabupaten Karawang Rp 4.798.312
3. Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843
4. Kota Depok Rp 4.377.231
5. Kota Bogor Rp 4.330.249
6. Kabupaten Bogor Rp 4.217.206
7. Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568
8. Kota Bandung Rp 3.774.860
9. Kota Cimahi Rp 3.272.668
10. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.248.283
11. Kabupaten Sumedang Rp 3.241.929
12. Kabupaten Bandung Rp 3.241.929
13. Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444
14. Kabupaten Subang Rp 3.064.218
15. Kabupaten Cianjur Rp 2.699.814
16. Kota Sukabumi Rp 2.562.434
17. Kabupaten Indramayu Rp 2.391.567
18. Kota Tasikmalaya Rp 2.363.389
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.326.772
20. Kota Cirebon Rp 2.304.943
21. Kabupaten Cirebon Rp 2.279.982
22. Kabupaten Majalengka Rp 2.027.619
23. Kabupaten Garut Rp 1.975.220
24. Kabupaten Kuningan Rp 1.908.102
25. Kabupaten Ciamis Rp 1.897.867
26. Kabupaten Pangandaran Rp 1.884.364
27. Kabupaten Banjar Rp 1.852.099
Upah Minimum Kota di Jawa Tengah
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menentukan besaran Upah Minimum Pada 35 di Kabupaten/ Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Keputusan tersebut telah ditetapkan pada tanggal 30 November 2021.
Dikutip, Rabu (8/12), tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 561/39/Tahun 2021 tentang Upah Minimum Pada 35 di Kabupaten/ Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.
Upah minimum sebagaimana dimaksud adalah upah bulanan terendah, terdiri dari upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.
Selain itu, upah minimum yang dimaksud hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam keputusan itu, dilarang atau menurunkan besarnya upah yang telah diberikan. Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Kemudian, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Dalam hal pengusaha tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam keputusan tersebut akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi perusahaan yang wilayah kerjanya meliputi beberapa kabupaten/kota dilarang membayar upah pekerjanya lebih rendah dari upah minimum yang berlaku di kabupaten/kota.
Berikut daftar Upah Minimum Pada 35 Kabupaten/ Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022:
1. Kabupaten Cilacap Rp 2.230.731
2. Kabupaten Banyumas Rp1.983.261
3. Kabupaten Purbalingga Rp1.996.814
4. Kabupaten Banjarnegara Rp1.819.835
5. Kabupaten Kebumen Rp1.906.781
6. Kabupaten Purworejo Rp1.911.850
7. Kabupaten Wonosobo Rp1.931.285
8. Kabupaten Magelang Rp2.081.807
9. Kabupaten Boyolali Rp2.010.299
10. Kabupaten Klaten Rp2.015.623
11. Kabupaten Sukoharjo Rp1.998.153
12. Kabupaten Wonogiri Rp1.839.043
13. Kabupaten Karanganyar Rp2.064.313
14. Kabupaten Sragen Rp1.839.429
15. Kabupaten Grobogan Rp1.894.032
16. Kabupaten Blora Rp1.904.196
17. Kabupaten Rembang Rp1.874.322
18. Kabupaten Pati Rp1.968.339
19. Kabupaten Kudus Rp2.293.058
20. Kabupaten Jepara Rp2.108.403
21. Kabupaten Demak Rp2.513.005
22. Kabupaten Semarang Rp2.311.254
23. Kabupaten Temanggung Rp1.887.832
24. Kabupaten Kendal Rp2.340.312
25. Kabupaten Batang Rp2.132.535
26. Kabupaten Pekalongan Rp2.094.646
27. Kabupaten Pemalang Rp 1.940.890
28. Kabupaten Tegal Rp1.968.446
29. Kabupaten Brebes Rp1.885.019
30. Kota Magelang Rp1.935.913
31. Kota Surakarta Rp2.035.720
32. Kota Salatiga Rp2.128.523
33. Kota Semarang Rp2.835.021
34. Kota Pekalongan Rp2.156.213
35. Kota Tegal Rp2.005.930
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)