Dasar Pencopotan Jabatan Rafael Alun, Ayah Mario Dandy yang Suka Pamer Harta
Sri Mulyani telah menginstruksikan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dari saudara RAT. Kemudian pada tanggal 23 Februari yang lalu Inspektorat Jenderal melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mencopot Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan. Pencopotan dilakukan pasca anaknya Mario Dandy Satriyo (20) melakukan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Sri Mulyani telah menginstruksikan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dari saudara RAT. Kemudian pada tanggal 23 Februari yang lalu Inspektorat Jenderal melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa yang bertapa di Desa Pajajar? Lokasi ini konon jadi tempat pertapaan Raja Prabu Siliwangi. Sri Baduga Maharaja Prabu Siliwangi merupakan salah satu raja paling berpengaruh sepanjang masa kerajaan Sunda Pajajaran.
-
Siapa suami Dastia Prajak? Dilansir dari akun Instagram pribadinya, ia diketahui menikah dengan seorang pria bernama Dimas.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Apa yang ada di Desa Pajajar? Lokasi itu kini ramai dikunjungi, karena terdapat petilasan Prabu Siliwangi yang dikabarkan menghilang di sini.
-
Siapa Pak Raden? Tanggal ini merupakan hari kelahiran Drs. Suyadi, seniman yang lebih akrab disapa dengan nama Pak Raden.
"Di dalam rangka untuk Kementerian Keuangan mampu melangsungkan pemeriksaan maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Menkeu dalam konferensi pers penjelasan atas penanganan internal saudara RAT, Jumat (24/2).
Adapun pencopotan jabatan struktural tersebut berdasarkan pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Menkeu meminta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti, sehingga bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang bisa Kementerian Keuangan tetapkan.
Di sisi lain, Sri Mulyani juga meminta agar pemeriksaan pelanggaran disiplin RAT ditindaklanjuti. Untuk saat ini sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplinnya.
"Kami semua di Kementerian Keuangan tetap berkomitmen dan kesetiaan yang kuat untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Keuangan dan khususnya Direktorat Jenderal Pajak maupun seluruh unit eselon I di Kementerian Keuangan," ujarnya.
Menkeu menegaskan, sebagai bendahara negara kepercayaan masyarakat tidak boleh dikhianati. Untuk itu, pihaknya akan bekerja keras guna mengelola dan menjaga keuangan negara dengan baik, jujur, dan amanah.
(mdk/idr)