Kawal Kasus Ronald Tannur, Pimpinan DPR: Agar Korban dan Keluarga Dapat Menerima Hak dengan Seadilnya
Dasco juga turut berbelasungkawa dan berdukacita serta prihatin atas meninggalnya Dini Sera.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bakal mengawal dan menuntaskan permasalahan yang menimpa Almarhumah Dini Sera Afrianti. Diketahui, dalam kasus ini Pengadilan Negeri Surabaya telah memvonis bebas Ronnald Tannur.
"Terkait polemik ketidakadilan yang diterima oleh korban dan keluarga korban, tentunya kami dari DPR akan berkomitmen untuk mengawal dan menuntaskan masalah ini," kata Dasco saat ikut dalam pertemuan dengan pihak keluarga Dini di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/7).
"Dan sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap lembaga yudikatif, kami akan melakukan hal terbaik yang akan kami bisa lakukan dan kami berkomitmen bersama teman-teman di Komisi Hukum ini untuk terus mengawal," sambungnya.
Sehingga, nantinya korban dan keluarga korban disebutnya bisa dapat menerima hak dengan seadil-adilnya.
Tak lupa, Dasco juga turut berbelasungkawa dan berdukacita serta prihatin atas meninggalnya Dini Sera.
"Lebih dan kurangnya saya sudah baca ringkasannya semua, mungkin sudah banyak diulas oleh media tapi lebih kurangnya bahwa poin yang disampaikan berdasarkan visum et repertum serta putusan hakim itu sangat bertolak belakang menurut kita yang orang hukum, ini adalah hal yang tidak masuk akal," pungkasnya.
Vonis Bebas Ronnald Tannur
Sebelumnya, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29).
Ronald yang merupakan anak dari anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Majelis Hakim, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
Hakim juga menilai, Ronnald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.