Data Kenaikan Gaji PNS dari Era Soeharto Hingga Jokowi, Bagaimana di Tahun 2023?
Jika pada APBN 2023 tak ada alokasi kenaikan gaji bagi para PNS, maka selama Jokowi menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia sejak 2014 hingga nota keuangan dibacakan pada 2022, PNS baru merasakan dua kali kenaikan gaji.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menyampaikan pidato nota keuangan untuk Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU-APBN) 2023. Dalam pidato kali ini, Jokowi sama sekali tak menyinggung adanya kenaikan gaji bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berkaca tahun sebelum-sebelumnya, pidato nota keuangan selalu menyinggung soal gaji PNS. Dengan demikian, saat ini belum ada kepastian adanya kenaikan gaji terhadap PNS pada APBN 2023.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Kapan gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024.
-
Kapan Pasar Jongke diresmikan oleh Presiden Jokowi? Pada Sabtu (27/7), Presiden Jokowi meresmikan Pasar Jongke yang berada di Laweyan, Kota Surakarta.
Jika pada APBN 2023 tak ada alokasi kenaikan gaji bagi para PNS, maka selama Jokowi menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia sejak 2014 hingga nota keuangan dibacakan pada 2022, PNS baru merasakan dua kali kenaikan gaji.
Sebelum Jokowi, presiden di era sebelumnya pun memutuskan untuk menaikan gaji. Berikut rinciannya:
1. Soeharto
Pada 1989, Soeharto menyampaikan ada kenaikan gaji terhadap PNS sebesar 15 persen. Pada masa ini menjadi pionir adanya kenaikan gaji terhadap para PNS. Soeharto kala itu berpandangan sudah seharusnya para PNS mengalami peningkatan gaji pokok seiring inflasi yang terus berjalan. Namun, dia menyadari kenaikan gaji tidak dapat senantiasa dilakukan karena keterbatasan APBN.
Pada 1995, gaji PNS kembali naik sebesar 10 persen. Ini merupakan kedua kali, Soeharto menaikan gaji para PNS.
2. Abdurrahman Wahid
Gaji PNS di masa kepemimpinan Abdurrahman Wahid atau disapa Gus Dur, periode 1999-2001, gaji PNS mengalami kenaikan sebanyak satu kali. Namun, persentase kenaikan cukup tinggi yaitu 270,4 persen dari Rp135.000 ke Rp500.000.
Presiden Selanjutnya
3. Megawati Soekarnoputri
Pada 2001-2004, kenaikan gaji terhadap PNS kembali dilakukan. Namun, dalam rentang kepemimpinannya, Megawati hanya menaikan gaji PNS sebanyak 1 kali saja dengan 15 persen.
4. Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Sepanjang SBY menjabat 2004-2014, PNS mengalami kenaikan gaji sebanyak 9 kali. Ini merupakan kenaikan gaji terbanyak sepanjang sejarah presiden di Republik Indonesia.
2004, naik 15 persen
2007, naik 15 persen
2008, naik 19,5 persen
2009, naik 14,29 persen
2010, naik 5,29 persen
2011, naik 7,31 persen
2012, naik 7,23 persen
2013, naik 5 persen, dan
2014, naik 6 persen.
Secara kumulatif kenaikan gaji PNS era SBY dari Rp575.000 ke Rp1.402.000 atau sebesar 143 persen.
5. Joko Widodo
Pada 2015, kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen. Sejak saat itu, Jokowi hampir tidak pernah menaikan gaji PNS. Pada 2019, barulah gaji PNS mengalami kenaikan gaji dengan persentase 5 persen.
(mdk/idr)