Deretan Tantangan Penciptaan Lapangan Kerja di Indonesia
Menaker Ida mengakui bahwa iklim penciptaan lapangan pekerjaan di Indonesia belum bersahabat. Di mana tingkat kemudahan berusaha Indonesia berada pada peringkat 73 dari. Angka ini jauh di bawah negara-negara tetangga sebagai kompetitor.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut bahwa lapangan kerja baru akan tercipta di 2021 seiring proses pemulihan ekonomi Indonesia.
"Dengan prediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan kembali tumbuh positif tahun depan, maka diharapkan juga tercipta lapangan kerja baru," kata Ida dalam Outlook Perekonomian Indonesia 2021, Selasa (22/12).
-
Apa upaya yang dilakukan Kemnaker untuk melindungi tenaga kerja di sektor UMKM? Kementerian Ketenagakerjaan menggelar Sosialisasi Penerapan Ergonomi dan Pemeriksaan Kesehatan bagi Tenaga Kerja UMKM pada Sabtu (19/8/2023) di Jakarta. Kegiatan tersebut merupakan wujud nyata program aksi kepedulian Pemerintah terhadap tenaga kerja sektor UMKM di Indonesia.
-
Di mana permasalahan tentang tenaga kerja terjadi? Susahnya cari Kerja di Indonesia Sulitnya mencari pekerjaan masih menjadi masalah di Tanah Air Tak hanya karena lapangan kerja yang minim, rendahnya kemampuan pribadi juga jadi sebab kesulitan mencari pekerjaan
-
Apa tugas utama Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Pendamping TKM Pemula? Sebagai pendamping TKM Pemula, TKS memiliki tugas penting sebagai motivator yang akan memotivasi TKM Pemula dalam mengembangkan kegiatan usaha. Selain itu lanjutnya, para TKS juga menjadi fasilitator yang akan memfasilitasi TKM Pemula dalam memperluas jejaring kemitraan, akses permodalan dan akses pemasaran.
-
Kenapa kerja sama antara Kemnaker dan Kadin dianggap penting? MoU tentang dua hal ini sangat penting mengingat Kemnaker dan Kadin memiliki ranah tugas yang hampir sama, yakni menciptakan ekosistem ketenagakerjaan dengan sebaik-baiknya.
-
Bagaimana Kemnaker ingin mengintegrasikan pelatihan, sertifikasi, dan penempatan tenaga kerja? Untuk mencapai tujuan tersebut, Kemnaker memiliki kebijakan link and match ketenagakerjaan, yang meliputi : Pengembangan sistem integrasi pelatihan, sertifikasi, dan penempatan; Penguatan kelembagaan dan pengembangan ekosistem pasar kerja; pengembangan pasar kerja inklusif; Penguatan SDM pelatihan, sertifikasi, dan penempatan dalam melakukan integrasi pelatihan, sertifikasi, dan penempatan; Penguatan norma, standar, dan prosedur yang mendukung integrasi pelatihan, sertifikasi, dan penempatan. Lalu, digitalisasi pelayanan pasar kerja; dan Pengembangan kemitraan dan kolaborasi dengan stakeholder.
-
Bagaimana Kemnaker membantu pengusaha dalam pencegahan risiko kecelakaan kerja? Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong pengusaha agar melakukan tindakan pencegahan risiko Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja (KK/PAK) yang diintegrasikan melalui program K3, dengan memberdayakan lembaga dan SDM K3 di perusahaan sebagai upaya perlindungan pekerja.
Namun di tengah besarnya kebutuhan tersebut, Ida mengakui bahwa iklim penciptaan lapangan pekerjaan di Indonesia belum bersahabat. Di mana tingkat kemudahan berusaha Indonesia berada pada peringkat 73 dari. Angka ini jauh di bawah negara-negara tetangga sebagai kompetitor.
Selain itu, tingkat produktivitas tenaga kerja Indonesia juga cenderung lebih rendah dibandingkan negara menengah ke bawah lainnya.
"Semua data ini menunjukkan besarnya tantangan bagi investasi dan penciptaan lapangan kerja di Indonesia. Dibutuhkan sebuah regulasi yang dapat melakukan reformasi struktural dan transformasi ekonomi untuk merespons dengan cepat tantangan tersebut. Sehingga kita dapat segera memulihkan perekonomian dan sektor Ketenagakerjaan kita yang terdampak pandemi," kata Ida.
Adapun pemerintah telah menerbitkan UU Cipta Kerja sebagai jawaban dari sejumlah permasalahan investasi hingga penciptaan lapangan pekerjaan. Melalui UU ini, dilakukan penyederhanaan sejumlah regulasi yang semrawut dan tumpang tindih. Dengan demikian, diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi sehingga dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja.
"UU Cipta Kerja dibuat untuk penyederhanaan, sinkronisasi, pemangkasan regulasi atas banyaknya aturan dan regulasi yang hyper yang menghambat menciptakan lapangan kerja. Undang-undang sejak kerja ini diharapkan dapat meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia yang selama ini menghambat penciptaan lapangan kerja," pungkas dia.
Reporter: Pipit Ika Ramdhani
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)