Di Daerah Ini Ada 92 Perusahaan Rokok, Serap 80.000 Tenaga Kerja
Kehadiran SKT di Kudus juga menghasilkan dampak ekonomi lanjutan, yaitu multiplier effect melalui pertumbuhan dan geliat ekonomi.
Serapan tenaga kerja yang sebagian besar berlatar belakang pendidikan dasar menengah pertama ini sebagaian besar berasal dari industri SKT di Kudus.
Di Daerah Ini Ada 92 Perusahaan Rokok, Serap 80.000 Tenaga Kerja
Di Daerah Ini Ada 92 Perusahaan Rokok, Serap 80.000 Tenaga Kerja
Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Bergas Catursasi Penanggungan berkomitmen untuk terus menjaga keberlangsungan dan melindungi tenaga kerja di industri sigaret kretek tangan (SKT).
Kudus memiliki 92 perusahaan rokok besar, menengah, dan kecil yang mampu menyerap hingga 80 ribuan tenaga kerja di sektor formal serta menjadi kontributor ekonomi dan sosial utama di Kudus.
- Usai Hadir di Sarinah, Kini Produk UMKM Trenggalek Tampil di Galeri Gemilang
- Sebagai 'Motor' Penggerak Ekonomi, Kemenko Perekonomian Mesti Menerapkan Budaya Kerja Berakhlak
- Capai Produksi 1 Juta Barel Setara Minyak per Hari, PHE Diharap Jadi Lokomotif Pertumbuhan Ekonomi
- Ganjar Terima Penghargaan Pembina Koperasi: Waktunya Refleksi Diri Bagaimana Ekonomi Merata
Serapan tenaga kerja yang sebagian besar berlatar belakang pendidikan dasar menengah pertama ini sebagaian besar berasal dari industri SKT di Kudus.
"(Komitmen ini) salah satunya melalui kebijakan yang memberikan harapan dan optimisme pada keberlangsungan tenaga kerja SKT yang padat karya, di tengah ketidakpastian serapan tenaga kerja di sektor lainnya,” kata Bergas.
Menurut Bergas, kehadiran SKT di Kudus juga menghasilkan dampak ekonomi lanjutan, yaitu multiplier effect melalui pertumbuhan dan geliat ekonomi di area sentra tembakau. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya pedagang di sekitar sentra produksi SKT.
Dengan kontribusi yang besar tersebut, Bergas berupaya selalu melindungi tenaga kerja SKT di Kudus. Bergas memastikan para tenaga kerja tersebut mendapatkan jaminan ketenagakerjaan baik dari sisi jaminan kesehatan maupun dari pemenuhan hak-hak.
"Hak di antaranya upah. Minimal UMK. Termasuk kalau lembur juga harus diberikan uang lembur," katanya.
merdeka.com
Adapun, upaya Pemerintah Kabupaten Kudus (Pemkab Kudus) melindungi tenaga kerja juga diwujudkan dengan pembinaan kepada perusahaan-perusahaan di sana untuk memberikan perlindungan tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
Selain itu, para pekerja di sektor industri pertembakauan juga mendapatkan bantuan langsung tunai yang diperoleh dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
"Tahun 2022 misalnya, Pemkab Kudus mengalokasikan Rp13,07 miliar dari DBHCHT 2022 untuk program jaminan kesehatan penduduk, termasuk pekerja SKT," Katanya.
Dorongan bagi perlindungan industri padat karya secara terpisah juga disuarakan oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto."Saya kira SKT ini perlu dukungan dari pemerintah. Dalam bentuk perlindungan melalui kebijakan yang tepat dan berpihak. Kontribusinya kan besar, maka pemerintah semestinya sepenuh hati memperjuangkan sektor padat karya ini agar makin bertumbuh dan membuka peluang kerja yang lebih luas," ucapnya.
"Kalau tidak dilindungi dari sisi kebijakan, kami khawatir dengan nasib ibu-ibu pelinting. Kami mohon pemerintah dapat lebih memperhatikan kesejahteraan para pekerja melalui kemudahan dan insentif yang mendorong kepastian usaha untuk industri SKT," kata Sudarto.