Di RUU Omnibus Law, Pemerintah Diminta Beri Insentif UMKM di Fasilitas Transportasi
Wakil Ketua Badan Legislasi, Rieke Diah Pitaloka, menyampaikan sejumlah masukan yang disampaikan oleh pihaknya kepada pemerintah terkait pemanfaatan fasilitas transportasi umum bagi UMKM. Ini disampaikan dalam pembahasan klaster UMKM Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.
Wakil Ketua Badan Legislasi, Rieke Diah Pitaloka, menyampaikan sejumlah masukan yang disampaikan oleh pihaknya kepada pemerintah terkait pemanfaatan fasilitas transportasi umum bagi UMKM. Ini disampaikan dalam pembahasan klaster UMKM Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.
Salah satu poin yang ditekankan Baleg dalam rapat panja RUU Omnibus Law Ciptaker tersebut yakni mendorong agar fasilitas transportasi umum difungsikan sebagai tempat usaha UMKM.
-
Apa yang dimaksud dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor penting yang turut mendukung perekonomian suatu negara.
-
Apa itu UMKM? UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai jenis usaha kecil yang dijalankan oleh individu atau kelompok dengan modal terbatas, tetapi memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara.
-
Bagaimana OJK mendorong kemajuan UMKM melalui program dan kebijakan? Kebijakan itu antara lain, antara lain mendorong UMKM memanfaatkan pendanaan Pasar Modal melalui Securities Crowdfunding (SCF), serta bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) menyediakan program kredit pembiayaan melawan rentenir yang dikhususkan untuk UMKM dan perempuan pelaku UMKM.
-
Apa yang ditawarkan oleh DPLK BRI kepada UMKM? DPLK BRI Ajak UMKM Persiapkan Dana Pensiun BRI dengan menyelenggarakan kelas edukasi “UMKM Pun Bisa Punya Pensiun” dalam pojok investasi di acara Pesta Rakyat Simpedes (PRS) BRI di Pandaan, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
-
Bagaimana UMKM dikategorikan? UMKM diklasifikasikan menjadi tiga kategori: usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
-
Bagaimana KM Umsini dipadamkan? Api sudah berhasil dipadamkan pada pukul 09.30 WITA," ucap Evan Eryanto mengutip Liputan6.com (10/6).
"Menegaskan kewajiban/keharusan alokasi di fasilitas transportasi umum bagi UMKM seperti di jalan tol, rest area, stasiun, bandara pelabuhan dan lain-lain," kata dia, dalam rapat Baleg, Kamis (4/6).
Pihaknya juga mendorong pemerintah memberikan prioritas dan insentif bagi pengembangan UMKM di dalam RUU Ciptaker. Beban biaya sewa yang ditanggung UMKM ketika berusaha di tempat-tempat tersebut juga harus menjadi perhatian pemerintah.
"Insentif keringanan pembiayaan di rest area, stasiun, pelabuhan, bandara dan lain-lain," ungkapnya.
Beri Prioritas UMKM Lokal
Selain itu, Baleg juga meminta pihak pemerintah untuk memberikan dukungan dan prioritas terhadap para pelaku UMKM yang terdampak pembangunan infrastruktur transportasi. Dengan demikian mereka tidak lantas kehilangan tempat berusaha.
"Marketing mix yang berpihak pada UMKM, seperti ada pembatasan brand luar negeri dan juga ada desain yang menarik," tandas dia.
(mdk/bim)