Dirjen Pajak Jamin UU HPP Berpihak ke Masyarakat Menengah-Bawah
Ada beberapa perbaikan keberpihakan pemerintah dalam regulasi yang baru diketok pada 7 Oktober 2021 lalu ini. Antara lain, di bidang PPh, perbaikan kebijakan di antaranya melalui insentif bagi Wajib Pajak (WP) UMKM, perbaikan progresivitas tarif PPh Orang Pribadi (OP), dan perbaikan administrasi.
Direktur Jenderal Pajak (DPJ) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berkomitmen menjaga keberpihakan kepada masyarakat menengah-bawah.
Ada bebrapa perbaikan keberpihakan pemerintah dalam regulasi yang baru diketok pada 7 Oktober 2021 lalu ini. Antara lain, di bidang PPh, perbaikan kebijakan di antaranya melalui insentif bagi Wajib Pajak (WP) UMKM, perbaikan progresivitas tarif PPh Orang Pribadi (OP), dan perbaikan administrasi.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan kerukunan dalam pemilu diuji? Proses politik yang sengit antar kandidat calon pemilu, kerap kali memunculkan perbedaan pendapat antar masyarakat.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Bagaimana Dudung Abdurachman menikmati kerak telor di PRJ? Dia dan sang istri bahkan duduk di atas kursi. Sembari menyaksikan sang penjual membuat jajanan khas Betawi itu, Dudung dan istri sesekali nampak berbincang santai. Usai kerak telor tersaji, eks Pangkostrad itu lantas menikmatinya secara langsung di lokasi. Dia dan sang istri begitu lahap dalam sepiring kerak telor berdua.
"UU HPP meningkatkan keberpihakan kepada WP UMKM. Hal ini dilakukan melalui pemberian insentif berupa Batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atas peredaran bruto WP OP UMKM sampai Rp500 juta setahun. Artinya, WP OP UMKM yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta setahun tidak membayar PPh," tutur Suryo dikutip dari laman resmi kemenkeu.go.id, Jakarta, Kamis (4/10).
Suryo mengatakan, WP Badan UMKM tetap mendapatkan fasilitas diskon tarif PPh 50 persen sesuai Pasal 31E UU PPh. Dukungan perpajakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya tahan dan daya saing usaha UMKM di Indonesia.
UU HPP juga memperbaiki progresivitas tarif PPh OP. Hal ini dilakukan dengan memperlebar rentang lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) untuk tarif PPh OP terendah yaitu 5 persen dan menambah lapisan tarif PPh OP tertinggi yaitu 35 persen.
PKP OP yang dikenai tarif terendah berubah dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta. Di sisi lain, tarif PPh OP tertinggi ditujukan untuk PKP di atas Rp5 miliar.
Sementara itu, pemerintah tetap memberikan batasan PTKP bagi WP OP yang saat ini ditetapkan sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun untuk OP lajang. Lalu tambahan sebesar Rp4,5 juta setahun diberikan untuk WP kawin, dan tambahan sebesar Rp4,5 juta setahun untuk setiap tanggungan dengan maksimal 3 orang.
"Dengan demikian, masyarakat dengan penghasilan sampai dengan Rp4,5 juta per bulan tetap tidak terbebani dengan PPh," kata dia.
Pengaturan Ulang
Selain itu, UU HPP memberikan pengaturan ulang perlakuan perpajakan atas pemberian natura agar sistem PPh semakin adil. Untuk pegawai atau kalangan tertentu, pemberian natura menjadi objek pajak bagi penerima. Namun di sisi lain, pemberian natura dapat menjadi biaya dalam penghitungan pajak bagi perusahaan yang memberikan.
Beberapa jenis natura tidak dikenakan pajak meliputi penyediaan makanan atau minuman bagi seluruh pegawai, pemberian natura di daerah tertentu dan penyediaan natura karena keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan. lalu ada juga aturan yang bersumber dari dana APBN atau APBD, dan natura dengan jenis dan batasan tertentu.
Selain reformasi PPh OP, UU HPP juga mengatur ulang tarif PPh Badan menjadi 22 persen. Tarif ini masih kompetitif serta kondusif dalam menjaga iklim investasi di Indonesia, khususnya apabila dibandingkan dengan tarif PPh negara lain seperti rata-rata negara ASEAN (22,17 persen ), OECD (22,81 persen), Amerika (27,16 persen), dan G20 (24,17 persen).
(mdk/idr)