Dirut Pertamina Buka-bukaan soal Penyebab Kelangkaan Solar
Pada 2021 kuota solar subsidi Pertamina tercatat sebanyak 14,85 juta kiloliter dengan angka realisasi penyaluran sebesar 14,75 juta kiloliter. Namun pada 2022 kuota solar subsidi Pertamina ditargetkan hanya sebanyak 14,05 juta kiloliter dengan angka estimasi permintaan mencapai 16 juta kiloliter atau naik 14 persen.
Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati mengungkapkan kelangkaan solar subsidi yang terjadi di berbagai daerah saat ini akibat kuota turun 5 persen dan permintaan justru naik 10 persen.
"Gap inilah yang menyebabkan terjadinya masalah di suplai. Demand (permintaan) naik 10 persen tetapi dari sisi suplai itu kuotanya turun 5 persen," kata Nicke dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (28/3).
-
Kapan Pertamina Patra Niaga menjalankan program Subsidi Tepat untuk JBT Solar? Subsidi Tepat JBT Solar sudah diuji coba sejak tahun 2022 dan berjalan secara nasional di 514 Kota dan Kabupaten untuk penggunaan QR Code pada Bulan Juli 2023 lalu. Sepanjang tahun 2023, hampir 14 juta KL transaksi Solar sudah tercatat secara digital.
-
Apa yang Pertamina lakukan untuk membantu siswa memahami energi bersih? Sekolah Energi Berdikari (SEB) yang diinisiasi Pertamina sejak Juni 2023 telah berhasil memberikan edukasi kepada 4.685 siswa untuk mengenal energi bersih.
-
Bagaimana Pertamina ingin membangun energi berkelanjutan? Dalam mewujudkan NZE 2060, imbuh Nicke, strategi Pertamina yang paling utama adalah bagaimana kita membangun atau memiliki sustainable energy. Sustainable artinya adalah semua material dan bahan bakunya dimiliki Indonesia, suplainya harus ada dan kemudian kita memiliki kemampuan untuk mengolahnya menjadi energi yang lebih baik.
-
Bagaimana Pertamina membantu sekolah-sekolah dalam menggunakan energi bersih? Sebagai wujud nyata penggunaan energi bersih, Pertamina telah memasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya PLTS) di setiap Sekolah Energi Berdikari. Pertamina memberikan bantuan solar panel berkapasitas 3,3 kWp dan kapasitas baterai sebesar 5 kWh.
-
Bagaimana Pertamina membantu penerapan energi bersih ramah lingkungan di SMK SMTI Kota Makassar? Sebagai wujud dukungan SEB, Pertamina menyalurkan bantuan instalasi panel surya di SMK SMTI Kota Makassar. Instalasi solar panel ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan lebih baik di sekolah dan memberikan edukasi kepada para siswa terkait transisi energi dalam energi terbarukan.
-
Bagaimana Pertamina mengadopsi transisi energi? Pertamina mencoba mengadopsi transisi energi secara bertahap. Di satu sisi, Pertamina menjaga ketahanan energi melalui penguatan bisnis minyak dan gas. Di sisi lain, juga meningkatkan pengembangan bisnis rendah karbon untuk memenuhi target net zero emission pada 2060.
Pada 2021 kuota solar subsidi Pertamina tercatat sebanyak 14,85 juta kiloliter dengan angka realisasi penyaluran sebesar 14,75 juta kiloliter. Namun pada 2022 kuota solar subsidi Pertamina ditargetkan hanya sebanyak 14,05 juta kiloliter dengan angka estimasi permintaan mencapai 16 juta kiloliter atau naik 14 persen.
"Sampai dengan akhir tahun ada peningkatan 14 persen kuotanya, tetapi di sisi lain suplai malah turun lima persen," ujar Nicke.
Selain faktor pasokan dan permintaan, jelas Nicke, faktor disparitas harga antara solar subsidi dengan solar nonsubsidi yang mencapai Rp7.800 per liter juga menjadi penyebab kelangkaan tersebut.
Menurutnya, disparitas harga telah mendorong peralihan konsumsi masyarakat dan industri yang semula menggunakan solar nonsubsidi, lalu kini memakai solar subsidi akibat selisih harga yang tinggi.
"Kami menggandeng aparat penegak hukum untuk melakukan pengendalian dan monitoring di lapangan agar (solar nonsubsidi) ini sesuai dengan yang diperuntukkan," jelas Nicke.
Porsi Solar Subsidi
Saat ini porsi solar subsidi terhadap keseluruhan penjualan solar yang dilakukan Pertamina mencapai 93 persen. Sedangkan porsi solar nonsubsidi hanya sebesar 7 persen.
Lebih lanjut Nicke mengungkapkan bahwa antrean kendaraan yang terjadi justru dari industri-industri besar, seperti sawit dan tambang sehingga perlu ditertibkan karena solar subsidi tidak diperuntukkan untuk kendaraan industri sawit dan tambang.
Dia berharap regulasi solar subsidi tidak hanya dalam bentuk Peraturan Presiden tetapi juga Keputusan Menteri agar regulasi itu bisa digunakan sebagai dasar petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis di lapangan.
(mdk/idr)