Disahkan Presiden Jokowi, Tunjangan Kinerja Pegawai BKPM Tembus Rp 33.240.000
Dalam Perpres ini disebutkan, pegawai (Pegawai Negeri Sipil maupun pegawai lainnya) di lingkungan BKPM, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Dalam Perpres ini disebutkan, pegawai (Pegawai Negeri Sipil maupun pegawai lainnya) di lingkungan BKPM, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
-
Kenapa sapi Presiden Jokowi di Blora mengamuk? Diketahui, sapi tersebut mengamuk saat warga berupaya menjatuhkannya untuk kemudian disembelih.
-
Apa yang terjadi pada sapi Presiden Jokowi di Blora? Tampak sapi tersebut mengamuk saat akan disembelih Dalam video yang diunggah akun YouTube Liputan6, tampak saat akan disembelih, muka sapi itu ditutup dengan sebuah kain. Diketahui, sapi tersebut mengamuk saat warga berupaya menjatuhkannya untuk kemudian disembelih.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Di mana Jokowi meninjau persediaan beras? Jokowi dan rombongan kemudian melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Labuhanbatu dengan menggunakan helikopter Super Puma TNI AU. Dia direncanakan mengecek bahan pokok di Pasar Gelugur Rantauprapat, serta meninjau persediaan beras dan menyerahkan bantuan pangan kepada masyarakat.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu," bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan BKPM yang tidak mempunyai jabatan tertentu, pegawai di lingkungan BKPM yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan, pegawai di lingkungan BKPM yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai, pegawai di lingkungan BKPM yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun dan serta pegawai pada badan layanan umum.
"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan," bunyi Pasal 5 ayat 1 Perpres ini.
Dalam aturan ini, tunjangan kinerja yang diterima pegawai BKPM berbeda-beda sesuai kelas jabatannya. Kelas Jabatan 1 atau paling kecil menerima tunjangan kinerja Rp 2.531.250. Sedangkan kelas jabatan 17 atau tertinggi menerima tunjangan sebesar Rp 33.240.000.
Berikut rincian tunjangan kinerja yang diterima pegawai BKPM:
tunjangan kinerja BKPM ©Setkab.go.id
Adapun Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BKPM, menurut Perpres ini, diatur dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 Maret 2019 itu.
Baca juga:
BKPM Ajak India Perluas Investasi ke Luar Jawa
Pemerintah Tawarkan 28 Proyek Senilai Rp 1.295,8 Triliun ke China
BKPM Daerah Diminta Manfaatkan Teknologi Tingkatkan Investasi
Per Februari 2019, Jumlah Startup RI Capai 2.070 Perusahaan
Strategi BKPM Atasi Keluhan Daerah Terkait Online Single Submission
BKPM Ungkap Ancaman Saat Sebaran Investasi Tak Merata di Indonesia