Diserbu Ribuan Pelamar PPPK Guru, Operasional Portal Dapodik Terganggu
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru turut membuat portal Data Pokok Pendidikan (Dapodik) macet. Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaporkan, banyak calon pelamar yang mengadu online ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) soal nama yang tidak terdaftar di Dapodik.
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru turut membuat portal Data Pokok Pendidikan (Dapodik) macet. Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaporkan, banyak calon pelamar yang mengadu online ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) soal nama yang tidak terdaftar di Dapodik.
"Kemarin ada info dari temen-temen di Dapodik, memang mereka sampe load-nya tinggi banget untuk tanya ke sana. Mungkin masih antre, masih waiting list, ditunggu aja," kata BKN dalam briefing singkat di Instastory akun @bkngoidofficial, Rabu (7/7).
-
Siapa yang menetapkan besaran honor untuk anggota PPS? Besaran honor dan santunan anggota PPS ditentukan dalam surat keputusan KPU Nomor 472 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML).
-
Siapa yang memberikan tugas dan wewenang tambahan kepada PPK? Selain itu, PPK juga memiliki wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Siapa yang memimpin kegiatan PPK? Tugas dan wewenang ketua PPK juga diatur dalam pasal 9 PKPU Nomor 8 Tahun 2022: Memimpin kegiatan PPK.
-
Siapa saja yang bisa menjadi PPPK? PPPK adalah ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja berdasarkan waktu. Menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi harapan bagi sebagian masyarakat Indonesia. Di mana pekerjaan sebagai pegawai ASN dipandang memiliki tingkat kesejahteraan yang lebih baik.
BKN mengatakan, Dikbud tampaknya memiliki problem yang sama dengan instansinya saat ini, yaitu sehari bisa terima ratusan hingga ribuan aduan terkait permohonan formasi PPPK Guru.
"Jadi sebenarnya bisa bantu teman-teman (pendaftar) juga sih, jangan semua serba ditanya. Yang kira-kira ada dibaca yuk. Dan itu akan membantu teman-teman lain yang memang punya kendala, bukan karena missinformasi tapi memang ada kendala," imbuh BKN.
Selanjutnya
Sebelumnya, BKN memang sempat mengarahkan calon pelamar PPPK Guru untuk terlebih dulu mengecek, apakah namanya sudah terdaftar di Dapodik atau belum.
"Jadi setiap guru itu informasi dari Kemendikbud bahwa seharusnya sudah bisa mengecek datanya sendiri di info.gtk.kemdikbud.go.id," terang BKN.
Calon pendaftar PPPK Guru juga disarankan melihat ulang apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di sana sudah tepat atau belum.
"Tiap guru cek aja di situ, NIK-nya bener tidak, karena kalau mau bikin akun itu kan kita pakainya NIK. Jadi kalau NIK-nya tidak sama, tidak akan bisa ketarik," ungkapnya.
BKN pun mengingatkan, bahwa portal info.gtk.kemdikbud.go.id hanya berlaku untuk calon pendaftar PPPK Guru. Sementara calon pelamar lainnya bisa mengecek tata cara dan melakukan pendaftaran di laman resmi sscasn.bkn.go.id.
"Mungkin Kemendikbud pernah info kepada setiap guru untuk mengecek data NIK-nya di info.gtk.kemdikbud.go.id. Itu hanya untuk yang guru ya. Kalau dari lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) itu ada database-nya sendiri. Kalau tenaga honorer, eks THK 2, itu database-nya di kita," jelasnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com