Ditawarkan sejak 2007, insentif pajak masih sepi peminat
Sejak 2007 hingga saat ini, tax holiday baru dimanfaatkan 4 perusahaan, tax allowance 97 perusahaan.
Pemerintah sudah menawarkan fasilitas pembebasan dan pengurangan pajak sejak 2007. Namun, hingga saat ini, dua insentif perpajakan itu belum banyak dimanfaatkan oleh industri.
"Tax holiday tahun ini satu perusahaan, total sudah 4 perusahaan. Tax allowance sejak tahun 2007 itu 97 perusahaan, sepuluh diantaranya pada tahun ini," kata Kepala Sub Direktorat Peraturan PPh Badan Ditjen Pajak Kemenkeu Aris Handono di Kepulauan Seribu, Jakarta, Kamis (8/10).
-
Apa yang menunjukkan pertumbuhan industri manufaktur Indonesia? Geliat pertumbuhan ini dapat terlihat dari peningkatan permintaan baru yang menunjukkan aktivitas produksi yang semakin terpacu.
-
Kapan puncak kejayaan industri kapuk di Jawa? Puncaknya adalah tahun 1936-1937 di mana kapuk jawa mampu memenuhi 85 persen kebutuhan dunia.
-
Mengapa industri tembakau dianggap vital bagi perekonomian Indonesia? Setidaknya dalam beberapa tahun terakhir, industri tembakau telah berkontribusi kepada penerimaan negara sebesar ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.
-
Kenapa bisnis baju bekas impor dilarang di Indonesia? Presiden Jokowi mengungkapkan bisnis baju bekas impor ilegal sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Bagaimana dampak cukai rokok terhadap industri hasil tembakau? "Kita dibatasi produksinya, tapi di lain pihak rokok ilegalnya meningkat. Kalau rokok ilegal menurut informasi dari kawan-kawan Kementerian Keuangan, itu hampir 7 persen. Kalau itu ditambahkan kepada produksi yang ada, pasti akan tidak turun," tuturnya.
Industri kelapa sawit menjadi pihak paling banyak memanfaatkan fasilitas perpajakan. Diikuti, industri tekstil, kimia, migas, dan lainnya.
Aris menjelaskan, wajib pajak bisa mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan badan mulai dari 10 persen hingga 100 persen dari jumlah pajak terutang. Itu diberikan dalam jangka 5-15 tahun, terhitung sejak dimulainya produksi.
"Menteri Keuangan bisa memperpanjang hingga 20 tahun dengan pertimbangan kepentingan mempertahankan daya saing industri nasional dan nilai strategis dari kegiatan itu," kata Aris.
Untuk mendapatkan tax holiday, wajib pajak harus memenuhi sejumlah persyaratan. Antara lain, wajib pajak baru, industri pionir, investasi baru minimal Rp 1 triliun yang sudah mendapatkan pengesahan dari otoritas berwenang, memiliki perbandingan antara modal dan utang maksimal 1 banding 4.
Kemudian, menyampaikan surat pernyataan kesanggupan penempatan dana di perbankan Indonesia sedikitnya 10 persen dari total rencana penanaman modal.
"Saat dia groundbreaking terus ditarik lagi ya nggak apa-apa. Banknya bisa bank apa saja yang penting perbankan nasional."
(mdk/yud)