Ditolak buruh, JK klaim formula pengupahan sesuai standar KHL
JK mengaku pemerintah sepakat untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.
Buruh menolak formula pengupahan yang diputuskan pemerintah. Bahkan, para buruh sempat melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Wakil Presiden.
Melihat penolakan itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku pemerintah sepakat untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. Menurut JK, formula pengupahan yang dikeluarkan pemerintah sudah sesuai dengan kondisi saat ini.
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Bagaimana Jusuf Kalla menilai harga alutsista bekas yang dibeli pemerintah? "Sebetulnya bukan hanya bekas, berapa harga bekas itu? Itu hal yang berbeda. Kalau ini 'kan harganya rata-rata Rp1 triliun satu pesawat, pesawat yang umurnya 25 tahun," kata JK. Ketika orang ingin membeli pesawat, yang diukur ada dua yaitu umur dan jam terbangnya. Khusus umur sangat berpengaruh pada teknologi yang ada di dalam pesawat tersebut.
-
Bagaimana Jusuf Kalla menilai dampak dari hukuman terhadap BUMN yang rugi? Kalau suatu kebijakan bisnis, langkah bisnis rugi cuma dua kemungkinannya, dia untung, dan rugi. Kalau semua perusahaan rugi, maka seluruh BUMN karya harus dihukum, ini bahayanya, kalau satu perusahaan rugi harus dihukum, maka semua perusahaan negara harus dihukum, dan itu akan menghancurkan sistem," ujar JK.
-
Siapa yang Jusuf Kalla kritik terkait hukuman pidana dalam kesalahan strategi bisnis? Pasalnya, ada berbagai faktor yang menentukan kerugian dalam korporasi, bukan hanya semata-mata kesalahan strategi. "Direksi boleh mengambil keputusan karena korporasi ada tiga bagian, yakni direksi, komisaris dan pemegang saham. Sepanjang direksi diketahui dan disetujui oleh dua organ lainnya maka itu bukan pidana jika melihat dari sisi hukum korporasi atau perseroan terbatas," kata Dosen Hukum Universitas Indonesia Fully Handayani Ridwan dalam keterangannya, Rabu (22/5).
-
Apa yang dikritik oleh Jusuf Kalla terkait hukuman pidana dalam kesalahan strategi bisnis? Pasalnya, ada berbagai faktor yang menentukan kerugian dalam korporasi, bukan hanya semata-mata kesalahan strategi. "Direksi boleh mengambil keputusan karena korporasi ada tiga bagian, yakni direksi, komisaris dan pemegang saham. Sepanjang direksi diketahui dan disetujui oleh dua organ lainnya maka itu bukan pidana jika melihat dari sisi hukum korporasi atau perseroan terbatas," kata Dosen Hukum Universitas Indonesia Fully Handayani Ridwan dalam keterangannya, Rabu (22/5).
"Bedanya hanyalah tata cara menaikkan. Kita ingin ada tata cara yang disetujui semua, yaitu inflasi untuk menjaga tingkat daya beli, pertumbuhan untuk memberikan bonus produktivitas. Itukan sesuai Undang-Undang itu. Jadi mencakup hidup layak kan," jelas JK di kantornya, Jakarta, Jumat (30/10).
JK menegaskan, semua komponen yang digunakan pemerintah untuk membuat formula itu sudah sesuai dengan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Itu sudah hidup layak tinggal disesuaikan inflasinya, menjaga daya belinya. Itu tidak ada yang melanggar Undang-Undang pada dasarnya," ucap JK.
Dia menilai wajar apabila buruh menolak formula pengupahan tersebut. Namun, kata JK, pemerintah punya kewajiban membuat keputusan yang diupayakan adil bagi semua pihak.
"Ya itu kan buruh, tentu hak buruh untuk menerima dan tahap pemerintah juga untuk membuat keputusan sesuai dengan keyakinan pemerintah dan tentu aturan," kata JK.
(mdk/bim)