Dituntut Sri Mulyani ke PTUN, Begini Jawaban ICW
Kementerian Keuangan buka-bukaan soal Menteri Keuangan Sri Mulyani menggugat Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan Sri Mulyani saat ini sudah tercatat dengan nomor perkara No 47/G/KI/2023/PTUN.JKT tertanggal 8 februari 2023.
Kementerian Keuangan buka-bukaan soal Menteri Keuangan Sri Mulyani menggugat Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan Sri Mulyani saat ini sudah tercatat dengan nomor perkara No 47/G/KI/2023/PTUN.JKT tertanggal 8 februari 2023.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menjabarkan, gugatan itu merupakan banding atas putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang mengabulkan sebagian permohonan ICW.
-
Kenapa ICW mengkritik KPK? Aksi yang dilakukan ICW ini untuk mengkritik KPK karena tak kunjung berhasil menangkap buronan kasus korupsi Harun Masiku sejak empat tahun lalu.
-
Apa yang dilakukan ICW untuk mengkritik KPK? Aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi unjuk rasa untuk mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menangkap Harun Masiku di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024).
-
Bagaimana cara ICW mengkritik KPK? Saat melancarkan aksinya, para aktivis ini tampil memakai topeng pimpinan KPK yang dimulai dari Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, hingga Johanis Tanak.
-
Kapan IPK kuliah dihitung? Ini adalah nilai hasil kumulatif mulai dari semester pertama hingga semester akhir. Secara umum, nilai IPK didapat dengan cara menjumlahkan perkalian antara nilai huruf setiap mata kuliah yang diambil dan SKS mata kuliah.
-
Apa yang diutarakan BW terkait putusan MK? Dengan lantang BW menyebut dalil yang dimohonkan kubunya sejalan dengan pendapat para hakim mengenai diperlukannya pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
-
Apa arti kepanjangan dari IPK kuliah? Kepanjanagan IPK kuliah adalah Indeks Prestasi Kumulatif. Ini merupakan jumlah nilai yang didapat seorang mahasiswa dalam satu semester. Di mana nilai dari berbagai mata kuliah yang telah dikali SKS, kemudian dibagi total jumlah SKS yang diambil.
Isinya, ICW mendesak Kemenkeu agar transparan soal hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap hasil audit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), atau BPJS Kesehatan.
"Jadi dalam perkara ini, yang digugat adalah Putusan KIP atas permohonan keberatan ICW dalam hal permohonan keterbukaan informasi publik yang diajukan ke Kementerian Keuangan," jelas Prastowo dalam pesan tertulisnya kepada Liputan6.com, Jumat (10/2).
ICW bersikeras meminta Kementerian Keuangan terbuka soal hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Meskipun mereka sudah kena gugat Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Peneliti ICW Almas Sjafrina menjabarkan beberapa hal yang menjadi dasar pihaknya mengajukan permohonan informasi soal JKN ke Komisi Informasi Publik (KIP). Menurut dia, informasi itu sangat krusial diketahui publik.
Dalam konteks ini, ICW mendesak Kemenkeu transparan soal hasil audit yang disampaikan Kementerian Keuangan kepada BPKP tertanggal 11 Februari 2019, 10 Desember 2018, dan 19 Juli 2018.
"Dari keterangan Kemenkeu di media, hasil audit ini jadi salah satu dasar penghitungan pemberian dana talangan terkait defisit JKN triliunan rupiah. Terlebih iuran JKN juga naik. Publik berhak tahu hasil pemeriksaannya dan mengawal upaya pembenahan dari hasil audit BPKP tersebut," paparnya kepada Liputan6.com, Jumat (10/2).
Mengacu data BPJS Kesehatan, aset bersih Dana Jaminan Sosial (DJS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional di sepanjang 2019 memang tercatat defisit hingga Rp 51 triliun. Selain itu, hasil audit BPKP terhadap program JKN sebagaimana dipaparkan di DPR juga menemukan adanya kecurangan atau fraud.
"Sebelumnya, kami bersama jaringan melakukan pemantauan terhadap JKN dan menemukan ada potensi fraud yang dilakukan peserta, petugas BPJS, pemberi layanan kesehatan, maupun penyedia obat dan alkes," ungkapnya.
Sehingga, dia mempertanyakan sikap Sri Mulyani dan Kementerian Keuangan yang malah menggugat balik ICW ke PTUN pasca dimintai pertanggungjawaban soal keterbukaan informasi. "Justru yang penting dipertanyakan, kenapa Kemenkeu bersikukuh tidak mau membuka dokumen ke publik? BPKP bukan auditor swasta. Mengapa informasi tersebut dikecualikan?" tanya Almas.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ternyata Ini Alasan Sri Mulyani Gugat ICW ke PTUN
Sri Mulyani Gugat ICW, Apa Masalahnya?
Hati-Hati, Tak Lapor SPT Bisa Kena Denda Hingga Rp1 Juta
Per 6 Februari, Baru 2,31 Juta Wajib Pajak Pribadi dan Badan Lapor SPT
Tak Semua Orang Punya NIK Harus Bayar Pajak, Ini Syaratnya
Lapor SPT Makin Mudah Pakai E-filling, Ini Caranya