DJSN: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Hanya Berlaku Hingga 2021
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Angger P. Yuwono mengatakan, kenaikan iuran untuk mengatasi defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan akan berlaku hingga akhir 2021.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Angger P. Yuwono mengatakan, kenaikan iuran untuk mengatasi defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan akan berlaku hingga akhir 2021.
Namun saat ini Angger belum merinci bagaimana rencana iuran peserta BPJS Kesehatan setelah tahun 2021 nanti. Dengan adanya kenaikan iuran ini, Dia meminta agar BPJS Kesehatan lakukan perbaikan secara keseluruhan untuk atasi defisit.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan mempermudah akses bagi peserta JKN? Inovasi berbasis digital dihadirkan BPJS Kesehatan Ia menjelaskan, sejumlah inovasi berbasis digital yang dihadirkan BPJS Kesehatan demi memberikan kemudahan akses bagi peserta JKN antara lain meliputi BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), dan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).
-
Siapa yang diimbau oleh BPJS Kesehatan untuk mendukung keberlangsungan Program JKN? Rizzky juga mengimbau keberlangsungan Program JKN harus tetap terjaga, hal ini tentu membutuhkan dukungan semua pihak termasuk peserta BPJS Kesehatan dengan rutin membayar iuran JKN.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan dan pemerintah di Provinsi Maluku menjamin kepesertaan JKN bagi pekerja di Provinsi Maluku? Khusus untuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), selain menggandeng Pengawas Ketenagakerjaan Pemerintah Provinsi Maluku untuk menegakkan kepatuhan badan usaha dalam kepesertaan Program JKN, BPJS Kesehatan juga bekerjasama dengan Dinas Perizinan Provinsi dan Kab/Kota untuk mempersyaratkan kepesertaan JKN kepada badan usaha yang mengajukan permohonan perizinan.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan layanan kesehatan bagi pesertanya? Salah satu upaya yang dilakukan melalui pertemuan antara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti bersama Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.
-
Kapan kelas BPJS dihapus? Sehingga, Rizzky memastikan besaran iuran sekarang masih tetap sama dengan apa yang sudah berlaku selama ini."Untuk iuran masih tetap, karena tidak ada penghapusan kelas otomatis untuk iuran, ini masih mengacu kepada Perpres yang masih berlaku yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama," kata Irsan di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/5).
"Kalau iuran tidak dinaikkan, lima tahun kami perkirakan akan defisit sebesar Rp33 triliun di akhir 2019, dan bertambah jadi Rp47,7 triliun di 2020, dan 2021 menjadi Rp55,9 triliun," ujar Angger dalam Diskusi Terbuka Rencana Kenaikan Iuran Program JKN–BPJS Kesehatan yang diselenggarakan Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (12/9).
Menurutnya, defisit terjadi akibat belum sesuainya besaran iuran program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan dengan perhitungan aktuaria. Sehingga diperlukan adanya penyesuaian besaran iuran setiap dua tahun.
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II akan naik secara efektif pada 1 Januari 2020. Masing-masing kelas ini akan naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 dan Rp51.000 menjadi Rp110.000.
Dalam menaikkan iuran ini, pemerintah mempertimbangkan 3 hal utama, kemampuan peserta dalam membayar iuran (ability to pay), upaya memperbaiki keseluruhan sistem JKN sehingga terjadi efisiensi, serta gotong royong dengan peserta pada segmen lain. Sehingga pemerintah sangat memperhitungkan agar kenaikan iuran tidak sampai memberatkan masyarakat dengan berlebihan.
Reporter Magang: Evie Haena Rofiah
Baca juga:
Ombudsman Minta Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibarengi Perbaikan Pelayanan
AAJI Usul Masyarakat Mampu Tak Lagi jadi Peserta BPJS Kesehatan
Kemenkeu: Tak Semua Iuran BPJS Naik 100 Persen, Kelas III 65 Persen
Mengapa Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Mendesak?
Agung Laksono Sarankan Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan Iuran BPJS
Deretan Kenaikan Tarif yang Bakal Dihadapi Masyarakat