DPD: Dana desa bisa menjadi modal sekunder partai politik
"Kalau bisa merebut dana itu bisa populis. Dana desa bisa mensejahterakan partai."
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menilai dana desa rawan penyelewengan. Dana yang tahun ini dialokasikan sebesar Rp 20,7 triliun untuk 74.093 desa di seluruh Indonesia itu bisa jadi komoditas politik.
"Dana desa bisa menjadi modal politik kedua di luar anggaran partai. Kepala Daerah pasti kan ingin mempertahankan kekuasaan," kata Wakil Ketua Komite I DPD-RI, dalam "senator kita", diskusi mingguan yang dihelat merdeka.com, RRI, DPD-RI, IJTI, Jakarta, Minggu (6/9).
-
Apa yang mendorong DPR untuk mengajak kepala desa memperbaiki pengelolaan Dana Desa? “Pastinya, kami ikut senang akan capaian ini dan semoga bisa memotivasi desa-desa lainnya. Sehingga, nantinya 179 desa yang ada di Bekasi bisa mendapat tambahan Dana Desa. Karenanya, kita perlu memperbaiki kinerja dalam pencapaian output dan outcome dari Dana Desa supaya bisa mendapatkan insentif tambahan,” ujar Puteri dalam Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Kabupaten Bekasi, Rabu (24/10).
-
Dimana DPR mengajak kepala desa untuk memperbaiki pengelolaan Dana Desa? Puteri menyampaikan, tambahan Dana Desa ini yang ditentukan berdasarkan kinerja pemerintah desa dalam mengelola Dana Desa telah sejalan dengan desain kebijakan yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
-
Bagaimana cara DPR mendorong kepala desa untuk memperbaiki pengelolaan Dana Desa? “Namun, saya merasa hal ini justru bukan menjadi penghalang karena penggunaan Dana Desa juga bergantung kreativitas dari kepala desa dalam merumuskan program yang efisien dan tepat sasaran. Bahkan tadi, jika kinerjanya bagus, justru kita mendapatkan alokasi dana tambahan,” ungkap Puteri.
-
Mengapa DPR mendorong kepala desa untuk memperbaiki kinerja pengelolaan Dana Desa? “Lewat UU ini, pemerintah juga dapat menentukan fokus penggunaan Dana Desa setiap tahunnya sesuai dengan prioritas nasional, seperti pengentasan kemiskinan ekstrem, stunting, ketahanan pangan, hingga dana operasional pemerintah desa,” urai Puteri.
-
Bagaimana upaya untuk mencegah penyelewengan Dana Desa? “Kegiatan ini penting supaya kita bisa hati-hati dalam menggunakan Dana Desa dan tidak tergelincir pada penyelewengan. Tapi, semakin fokus digunakan untuk kegiatan yang memang dibutuhkan masyarakat, seperti Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dan infrastruktur desa,” tuntasnya.
-
Apa yang diharapkan dari Dana Desa di Purwakarta? “Alhamdulillah, dana desa sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Purwakarta, khususnya yang berada di desa. Ini terlihat dari jumlah Desa Mandiri di Purwakarta yang meningkat menjadi 60 desa, dari yang sebelumnya 25 desa. Capaian ini merupakan lompatan yang luar biasa bagi Purwakarta,” ucap Anne.
Dia mengatakan itu lantaran jumlah dana yang diterima desa terus meningkat. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2014, desa seluas 7,5 kilometer persegi dan memiliki 21 dusun mendapatkan sebesar Rp 437 juta. Kemudian, desa seluas 1,5 kilometer persegi dengan tiga dusun mendapatkan Rp 41 juta.
Itu meningkat menjadi Rp 312 juta dan Rp 263 juta. Berdasarkan PP No. 22/2015. Bahkan, menurut Fachrur, desa bisa mendapatkan dana Rp 1,4 miliar pada 2018.
"Kalau bisa merebut dana itu bisa populis. Dana desa bisa mensejahterakan partai."
Terlepas itu, dia bilang penyaluran dana desa masih lamban lantaran tumpang tindih regulasi.
"Sebenarnya semua kewenangan harus dikembalikan ke kementerian desa karena mereka yang punya proporsi supaya tidak ada tumpang tindih dan terpecah."
Baca juga:
Dana desa jadi rebutan, DPD nilai Jokowi tak tegas jalankan aturan
Dana desa, DPD minta seleksi tenaga pendamping tak ada kongkalikong
Penyaluran dana desa lamban, DPD nilai pemerintah ogah disalahkan
Marwan: Lambat salurkan dana desa, kepala daerah akan disanksi
Penyaluran dana desa mandek, kepala daerah takut dikriminalisasi