DPR Minta Pemerintah Kaji Mendalam soal Rencana Penurunan Harga Gas
Sesuai Perpres 40/2016, penurunan harga gas harus dapat mengukur nilai tambah yang bisa diberikan oleh sektor industri terhadap perekonomian nasional. Sehingga berkurangnya penerimaan negara dapat terkonversi dari pertumbuhan kinerja industri.
Komisi VII DPR meminta pemerintah untuk berhati-hati dalam menerapkan Perpres 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Sebab, jika pemerintah mengambil keputusan untuk menurunkan harga gas di lokasi pelanggan (plant gate) hingga ke level USD 6 per MMBTU, maka dampak ekonominya harus terukur.
Anggota Komisi VII dari Fraksi PDIP, Falah Amru mengatakan, berdasarkan Perpres 40/2016, untuk menetapkan harga gas bumi tertentu dilakukan melalui penyesuaian harga beli gas bumi dari kontraktor dan tanpa mengurangi bagian kontraktor. Artinya, implementasi beleid itu akan mengurangi penerimaan bagian negara dari hulu.
-
Kapan dugaan mark up harga pengadaan gas air mata terjadi? Terkait dengan paper projectil launcher tahun 2022 dan tahun 2023, dugaan indikasi Mark up (penggelembungan harga) ini mencapai sekitar Rp26 miliar," ujar Agus melalui keterangannya.
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi pengadaan gas air mata? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri.
-
Siapa yang menetapkan batas emisi gas rumah kaca di bursa karbon? Pemerintah menetapkan batas maksimum emisi gas rumah kaca yang diizinkan untuk perusahaan atau sektor tertentu. Batas ini bisa berdasarkan target pengurangan emisi nasional atau internasional sebagai upaya pencegahan perubahan iklim.
-
Kapan semburan gas itu terjadi? Disampaikan jika kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (11/10) sore hari setelah aktivitas kegiatan penggalian dihentikan.
-
Dimana lokasi semburan gas tersebut? Beredar di media sosial semburan gas bercampur air di lahan belakang bangunan kontrakan, Kampung Leuwi Kotok, Desa Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (11/10).
-
Kenapa semburan gas itu muncul? Pihak berwenang pun masih mencari tahu penyebab munculnya semburan tersebut secara tiba-tiba.
"Implementasi Perpres 40/2016 sangat tergantung kepada seberapa besar keuangan negara atau APBN dapat dikurangi penerimaan bagiannya dari hulu," kata Falah Amru usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII dengan Perusahaan Gas Negara (PGN), Senin (10/2).
Falah menegaskan, sesuai Perpres 40/2016, penurunan harga gas harus dapat mengukur nilai tambah yang bisa diberikan oleh sektor industri terhadap perekonomian nasional. Sehingga berkurangnya penerimaan negara dapat terkonversi dari pertumbuhan kinerja industri.
"Pengorbanan negara yang telah dilakukan melalui pengurangan bagian negara dari hulu harus dapat terpulihkan (recovery) dengan nilai tambah yang sebanding atau bahkan lebih besar yang diberikan oleh industri. Pemerintah juga harus dapat menjawab dan memastikan tercapainya tujuan penciptaan nilai tambah ini," jelas Falah.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi VII dari Fraksi PKS Muliayanto menyatakan bahwa peran PGN dalam pembangunan infrastruktur dan jaringan gas bumi harus terus diperkuat. Selama ini PGN telah terbukti mampu membangun berbagai infrastruktur dan mengalirkan gas bumi ke berbagai sektor.
"Kami bangga sekali PGN mampu menjalankan skenario besar di sektor migas ini. Penggunaan gas bumi akan mampu mengurangi energi fosil yang banyak diimpor," katanya saat RDP dengan PGN.
Membangun Infrastruktur Gas
Oleh karena itu Muliayanto mendukung adanya opsi untuk mengurangi pendapatan negara di sektor hulu atau PPN di hulu dalam penerapan Pepress 10/2016. Dia juga menilai pelaksanaan DMO gas bumi merupakan salah satu opsi yang baik untuk menjamin ketersediaan gas dan terciptanya pengendalian harga hingga level konsumen.
"Kita harus dukung agar PGN konsisten membangun memperluas infrastruktur gas. Bahkan ada baiknya jika iuran migas yang diterima pemerintah dialokasikan untuk membangun infrastruktur gas bumi," tegas dia.
Menteri Arifin Sebut Penurunan Harga Gas Tak Kurangi Jatah Produsen Migas
Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, saat ini jajaran Kementerian ESDM sedang menyelesaikan studi kajian menurunkan harga gas untuk industri, agar produk industri dalam negeri bisa bersaing dikancah internasional.
"karena harga gas yang kompetitif ini akan menarik investasi untuk bisa masuk ke Indonesia dan menumbuhkan Competitiveness industri-industri kita untuk bisa bersaing di pasar, baik dalam negeri maupun juga di luar negeri," kata Arifin, di Jakarta, Jumat (31/1).
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, Pemerintah diminta mempersiapkan tiga opsi guna menurunkan harga gas untuk industri. Namun, dia menjamin tidak ada opsi mengurangi bagi hasil kontraktor untuk menurunkan harga gas di tingkat konsumen menjadi USD 6 per MMBTU.
"Kebijakan baru penerapan harga gas tidak mengurangi porsi kontraktor," tuturnya.
Ketiga opsi tersebut yaitu, pertama mengurangi bagian negara serta efisiensi penyaluran gas melalui pengurangan porsi Pemerintah dari hasil kegiatan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) hulu migas dan penurunan biaya transmisi di wilayah Aceh, Sumut, Sumbagsel, Jawa Barat dan Jawa Timur.
Opsi kedua, mewajibkan KKKS untuk memenuhi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) gas. Nantinya, Pemerintah akan membagi gas ke industri-industri yang strategis dan industri pendukung, namun tetap mengacu pada perdagangan yang wajar. Sementara opsi ketiga, memberikan kemudahan bagi swasta mengimpor gas untuk pengembangan kawasan-kawasan industri yang belum memiliki atau terhubung dengan jaringan gas nasional.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)