DPR sebut Freeport harus bersikap adil usai 48 tahun keruk SDA RI
Anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu meminta PT Freeport Indonesia untuk mematuhi amanat Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Ketegasan ini membuat Indonesia menjadi tuan atas seluruh sumber daya alam, serta siapa yang sesungguhnya berdaulat di bawah tanah, di atas udara RI.
Anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu meminta PT Freeport Indonesia untuk mematuhi amanat Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Menurutnya, keberanian dan konsistensi pemerintah untuk tegas menegakkan aturan tersebut terkait divestasi saham 51 persen, perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dalam proses produksi, membangun smelter, perpajakan, dan bernegosiasi dengan investor dalam batas wajar yang saling menguntungkan.
Ketegasan pemerintah ini membuat Indonesia menjadi tuan atas seluruh sumber daya alam, serta siapa yang sesungguhnya berdaulat di bawah tanah, di atas tanah bahkan di udara Republik Indonesia. Indonesia tidaklah menolak atau anti-investor asing, tetapi yang diinginkan adalah sama seperti harapan semua bangsa, yaitu berbagi dengan adil.
-
Dimana Smelter Freeport yang akan mengolah tembaga dan emas di Indonesia? Presiden Jokowi mengatakan smelter PT Freeport Indonesia yang berlokasi di Gresik akan rampung pada Juni 2024.
-
Apa yang akan dihasilkan dari beroperasinya Smelter Freeport di Gresik? Menurut dia, beroperasinya smelter PT Freeport ini akan memberikan sejumlah keuntungan bagi Indonesia. Dengan hilirasasi ini, negara akan mendapatkan nilai tambah yang besar dari pajak maupun dividen.
-
Kapan Smelter Freeport di Gresik ditargetkan mulai beroperasi? Presiden Jokowi mengatakan smelter PT Freeport Indonesia yang berlokasi di Gresik akan rampung pada Juni 2024.
-
Bagaimana kondisi ekonomi Indonesia di era Soekarno? Dalam buku berjudul 'Jakarta 1950-1970', seorang dokter bernama Firman Lubis mengutarakan kondisi ekonomi Indonesia saat itu amat kacau. "Inflasi melangit dan menyebabkan nilai rupiah merosot tajam dalam waktu yang relatif singkat. Sebagai gambaran, ongkos naik bus umum yang pada tahun 1962 masih Rp1 berubah menjadi Rp1000 pada tahun 65,"
-
Siapa yang akan direkrut untuk bekerja di Smelter Freeport di Gresik? Dia menuturkan industri pengolahan tembaga ini nantinya akan merekrut 20 ribu anak-anak muda Indonesia untuk bekerja .
-
Apa target pertumbuhan ekonomi Indonesia yang disepakati DPR dan Pemerintah untuk tahun 2025? Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan Pemerintah menyepakati target sasaran pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2025 mendatang berada pada rentang 5,3 persen sampai 5,6 persen.
"Jika Freeport tidak mau bersikap adil setelah 48 tahun mendapatkan keistimewaan yang menguntungkan maka tidaklah salah jika sekarang pemerintah bersikap tegas," ujar Adian dalam keterangannya kepada merdeka.com di Jakarta, Senin (20/2).
Dia menegaskan pilihan Freeport adalah antara patuh dan menghormati UU Minerba yang dibuat bersama pemerintah dan DPR, serta peraturan lainnya di bawah UU tersebut. Bila perusahaan tersebut keberatan, lanjutnya, maka pilihan kedua adalah segera berkemas dan mencari tambang emas di negara lain.
Sebelumnya, Pemerintah Jokowi-JK terus membenahi perusahaan tambang dalam negeri. salah satu caranya adalah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan keempat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Salah satu isinya adalah ketentuan mengenai divestasi saham sebagaimana juga amanat UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba.
Dalam ketentuan tersebut, terdapat aturan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) berkewajiban melakukan divestasi saham sebesar 51 persen secara bertahap.
Menteri ESDM, Ignasius Jonan berharap, PT Freeport Indonesia tidak alergi dengan aturan ini. Jonan berharap, Freeport tetap melanjutkan usahanya dengan baik, sambil merundingkan persyaratan-persyaratan stabilisasi investasi, termasuk perpanjagan izin, yang akan dikoordinasi oleh Ditjen Minerba dan Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu serta BKPM.
"Saya berharap Freeport tidak alergi dengan adanya ketentuan divestasi hingga 51 persen yang tercantum dalam perjanjian Kontrak Karya yang pertama antara PTFI dan Pemerintah Indonesia, dan juga tercantum dengan tegas dalam PP No 1/2017," kata Jonan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/2).
Menurut Jonan, memang ada perubahan ketentuan divestasi di dalam Kontrak Karya yang terjadi di tahun 1991, yaitu menjadi 30 persen karena alasan pertambangan bawah tanah. Namun divestasi 51 persen adalah aspirasi rakyat Indonesia yang ditegaskan oleh Presiden Jokowi, agar Freeport dapat bermitra dengan pemerintah sehingga jaminan kelangsungan usaha dapat berjalan dengan baik dan rakyat Indonesia serta rakyat Papua khususnya, juga ikut menikmati sebagai pemilik tambang emas dan tembaga terbesar di Indonesia.
"Terkait wacana Freport membawa persoalan ini ke arbitrase, itu adalah langkah hukum yang menjadi hak siapa pun. Namun Pemerintah berharap tidak berhadapan dengan siapa pun secara hukum, karena apa pun hasilnya dampak yang ditimbulkan akan kurang baik dalam sebuah relasi kemitraan," kata Jonan.
Meski demikian, Jonan lebih mendukung langkah arbitrase dibanding selalu menggunakan isu pemecatan pegawai sebagai alat menekan pemerintah.
"Korporasi global selalu memperlakukan karyawan sebagai aset yang paling berharga, dan bukan sebagai alat untuk memperoleh keuntungan semata."
(mdk/sau)