Ekonomi sulit, perbankan ramai-ramai revisi target bisnis
Kondisi internal dan eksternal ekonomi Indonesia mempengaruhi kinerja perbankan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perbankan Indonesia menurunkan target bisnisnya pada revisi rencana bisnis bank (RBB) tahun ini. Koreksi target bisnis mengacu pada realisasi RBB Juni 2014 di mana kondisi internal dan eksternal ekonomi Indonesia mempengaruhi kinerja perbankan.
Kondisi dimaksud antara lain koreksi pertumbuhan proyeksi ekonomi. Kemudian, kenaikan suku bunga acuan (BI rate) sehingga mendorong peningkatan biaya dana yang pada akhirnya bank juga harus menyalurkan kredit atau pinjaman dengan harga lebih mahal.
Selanjutnya, kewajiban pemenuhan modal sesuai ketentuan BUKU berdampak pada penyesuaian proyeksi keuangan, penyesuaian jaringan kantor bank dan ATM, penyesuaian strategis bisnis dan peluncuran produk atau aktivitas baru.
"Perlu kerja keras dan fokus untuk RBB, ketahanan likuiditas terjaga dengan baik berdasarkan kelompok buku," kata Kepala Departemen Penelitian OJK, Ganjar Mustika, di Kantornya, Jakarta, Jumat (29/8).
OJK telah mewajibkan perbankan menyerahkan revisi RBB di akhir semester I. RBB merupakan rencana kegiatan usaha bank jangka pendek (1 tahun) dan jangka menengah (3 tahun) dalam meningkatkan kinerja dam strategi usaha sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 12 tahun 2010.
"Bank wajib menyusun rencana bisnis setiap tahunnya dan disampaikan kepada OJK paling lambat akhir bulan November tahun rencana bisnis dimulai. Rencana bisnis direvisi paling lambat akhir semester pertama pada tahun berjalan," ujarnya.
Dia mengungkapkan tujuan dari RBB adalah pertama agar rencana bisnis disusun secara matang, realistis dan berdasarkan prinsip kehati-hatian serta menerapkan managemen risiko.
Kedua, sebagai sarana dalam mengendalikan risiko strategis dengan memperhatikan faktor eksternal dan internal. Ketiga, rencana bisnis bank diharapkan realistis bermanfaat bagi otoritas moneter sebagai pertimbangan dalam mengambil kebijakan dan melakukan pengawasan makro prudensial.
Keempat, RBB menjadi acuan bagi pengawas dalam menyusun rencana pengawasan berdasarkan risiko yang optimal dan efektif. "Bank wajib melakukan revisi RBB, tentu ada sanksi jika tidak menyerahkan. Karena setiap tahun dalam perjalanan ada perubahan dan dinamika secara internal dan eksternal," kata dia.