Enaknya PNS era Jokowi, dapat THR dan gaji ke-13 jelang lebaran
Dana untuk membayar gaji ke-13 dan THR PNS sudah tersedia di APBN 2016.
Pemerintah Jokowi-JK untuk pertama kalinya akan memberi Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 kepada semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia di 2016 ini. Gaji ke-14 ini berbeda dengan gaji ke-13 yang sudah biasa diterima PNS.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN RB, Herman Suryatman mengatakan, gaji ke-14 atau THR merupakan kompensasi untuk PNS karena tidak mengalami kenaikan gaji pada tahun ini.
-
Kenapa Kemenpan-RB memperketat tes CPNS? Azwar Anas juga memastikan tes CPNS tahun ini akan lebih ketat. Salah satunya, dengan memasang dua kamera Face Recognition. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi joki CPNS."Tahun ini kita perketat dengan membuat Face Recognition baik di depan saat pendaftaran maupun di dalam di depan komputer. Sehingga tidak terjadi lagi seperti di kasus kejadian kemarin ada joki yang masih bisa masuk," bebernya.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Bagaimana cara Kemenpan-RB memperketat tes CPNS? Tahun ini kita perketat dengan membuat Face Recognition baik di depan saat pendaftaran maupun di dalam di depan komputer. Sehingga tidak terjadi lagi seperti di kasus kejadian kemarin ada joki yang masih bisa masuk," bebernya.
-
Apa saja yang diterima PNS Depok selain THR? Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret. “Sementara bagi non ASN atau Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) mendapatkan satu bulan penghasilan untuk THR di masing-masing perangkat daerah,” pungkasnya.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
"Itu kan konversi yang biasanya ada kenaikan gaji setiap tahun. Sekarang dijadikan THR dan ini menguntungkan karena diterima sekaligus. Namun memang gaji pokok tidak naik," ucap Herman saat dihubungi merdeka.com di Jakarta, Selasa (17/5).
Menurut Herman, dana untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR PNS sudah tersedia dan tinggal menunggu aturan berupa Peraturan Pemerintah (PP) untuk segera dicairkan.
"Dananya sudah ada masuk APBN 2016. Kalau PP sudah ada tinggal dieksekusi," katanya.
PNS di era Jokowi bisa bernapas lega pada Lebaran kali ini. Selain memperoleh gaji-13, PNS juga akan menerima THR.
Berikut fakta terbaru mengenai THR dan gaji ke-13 PNS seperti dirangkum merdeka.com, Rabu (18/7).
THR dan gaji ke-13 cair sebelum lebaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Yuddy Chrisnandi mengatakan, gaji ke-13 dan 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini akan dibayarkan sebelum Idul Fitri.
"Kira-kira (cair) sebelum Lebaran," kata Yuddy seperti ditulis Antara, Selasa (17/5).
Pemberian gaji ke-13 dan ke-14 tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja sekaligus kesejahteraan PNS.
"Anak sekolah biasa masuk bulan Juli, dan Lebaran juga Juli. Jadinya ya sebelum Lebaran," kata dia.
Berbeda dengan Yuddy, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, pencairan THR dan gaji ke-13 tidak akan bersamaan. Namun, untuk kepastian waktu pencairan masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
"Waktu pemberiannya kemungkinan tidak bersamaan, karena tujuan pemberiannya berbeda. Untuk waktu pastinya menunggu penyelesaian PP-nya dulu, mohon sabar." katanya.
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Yuliana Setyawatiningsih mengharapkan pencairan gaji ke-13 dan THR PNS tidak diwaktu bersamaan.
"Kalau menurut saya sebaiknya dipisah. Mana yang sebelum Lebaran mana yang sesudah Lebaran. Idealnya seperti itu," kata Yuliana kepada merdeka.com.
Besaran THR tak sama dengan gaji ke-13
Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Hidayah Azmi Nasution, mengatakan THR merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahunnya atau sering disebut gaji ke-14.
Namun besaran gaji ke-14 lebih kecil dari gaji ke-13, yaitu satu kali gaji pokok. Sedangkan gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, atau seperti penghasilan PNS yang biasa diterima setiap bulan.
THR atau gaji ke-14 dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan PNS saat merayakan Idul Fitri karena peningkatan kebutuhan. Mekanisme pencairan gaji ke-14 tersebut sama dengan mekanisme pencairan gaji ke-13.
Pemerintah siapkan anggaran Rp 8 triliun
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, dana yang diajukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk membayar gaji ke-13 dan THR PNS mencapai Rp 8 triliun.
"Dana sekitar Rp 7 triliun sampai Rp 8 triliun," kata Askolani kepada merdeka.com di Jakarta, Selasa (17/5).
Meski demikian, Peraturan Pemerintah soal pencairan masih dalam proses. Terkait waktu pencairan, menurut Askolani tidak dalam waktu bersamaan.
"Waktu pemberiannya kemungkinan tidak bersamaan, karena tujuan pemberiannya berbeda. Untuk waktu pastinya menunggu penyelesaian PP-nya dulu, mohon sabar."
Menteri hingga pensiunan PNS dapat THR
Pemerintah Jokowi-JK berencana akan memberikan gaji ke-13 dan 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) pada Juli nanti. THR ini akan diberikan pada seluruh PNS, TNI, POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga menteri.
THR untuk aparatur yang masih aktif sebesar 100 persen gaji pokok. Sedangkan untuk penerima pensiun tunjangan, nilainya hanya 50 persen dari pensiun/tunjangan pokok pada bulan Juni 2016.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman mengatakan, gaji ke-13 dan THR itu akan dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah (PP).
"Saat ini RPP-nya masih diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya di Jakarta, Selasa (17/05).
PNS belum dipastikan terima THR tiap tahun
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN RB, Herman Suryatman mengatakan, gaji ke-14 atau THR merupakan kompensasi untuk PNS karena tidak mengalami kenaikan gaji pada tahun ini.
"Itu kan konversi yang biasanya ada kenaikan gaji setiap tahun. Sekarang dijadikan THR dan ini menguntungkan karena diterima sekaligus. Namun memang gaji pokok tidak naik," ucap Herman saat dihubungi merdeka.com di Jakarta, Selasa (17/5).
Menurut Herman, pemberian THR belum tentu setiap tahun, tergantung kondisi keuangan negara. Dia juga tidak bisa memastikan jika PNS mengalami kenaikan gaji tahun depan dan apakah PNS masih menerima THR atau tidak.
"Ke depannya kita belum tentu ada THR lagi atau tidak. Kita fokus dulu di 2016 ini. Apabila memang fiskal negara memungkinkan, kita tunggu saja," tutupnya singkat.
(mdk/idr)