Event Destinasi Wisata Sudah Tak Perlu Izin Satgas Covid-19
Dinas Pariwisata (Dinpar) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta Suparmono menegaskan, bahwa pengelola destinasi wisata yang hendak menggelar event sudah tidak perlu lagi izin dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.
Dinas Pariwisata (Dinpar) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta Suparmono menegaskan, bahwa pengelola destinasi wisata yang hendak menggelar event sudah tidak perlu lagi izin dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.
"Selain itu juga diperbolehkan untuk mendatangkan pengunjung pada gelaran event dengan kapasitas hingga 100 persen," ujar Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, Suparmono, dikutip Antara, Minggu (12/6).
-
Bagaimana Desa Wisata Nusa mengembangkan pariwisata? Desa Wisata Nusa berada di Kabupaten Aceh Besar, Aceh bergerak dan mengembangkan desa wisata berbasis masyarakat. Pengunjung bisa berinteraksi langsung dengan penduduk sekitar, bahkan bisa menginap di rumah milik warga.
-
Siapa yang menyampaikan pesan tentang Bangga Berwisata di Indonesia Saja? Sejalan dengan program pemerintah, yang bertema Bangga Berwisata di Indonesia Saja dimana yang disampaikan oleh Presiden RI pada saat Rakor dengan Kepala Daerah pada Tanggal 22 September 2022.
-
Kapan Wisata Perahu Kalimas diresmikan? Bertepatan dengan Hari Jadi Kota Surabaya ke-729, pada Selasa (31/5/2022) malam, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meresmikan wisata “Perahu Kalimas Reborn”.
-
Bagaimana Pelindo membangun konektivitas pariwisata di Indonesia? Selain itu, para delegasi akan diajak untuk mengunjungi Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang disiapkan untuk menjadi jangkar dalam membangun konektivitas pariwisata di Indonesia
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Di mana Desa Wisata Cisaat berada? Desa Cisaat di Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, baru-baru ini mendapat gelar Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI.
Suparmono menjelaskan, kebijakan tersebut diambil setelah PPKM di Kabupaten Sleman sudah level 1 dan kasus Covid-19 juga sudah mulai melandai.
"Namun untuk izin keramaian dari pihak kepolisian masih harus ada," katanya.
Dia mengatakan, meski saat ini untuk kegiatan pariwisata jauh lebih longgar, namun diimbau setiap penyelenggaraan event tetap harus mengacu SOP protokol kesehatan.
"Saat ini masih dalam masa pandemi dan Covid-19 masih ada, sehingga kami tetap mengimbau protokol kesehatan dilaksanakan," katanya.
Selain sudah boleh menggelar event dengan pengunjung 100 persen, Suparmono melanjutkan, saat ini pengunjung destinasi wisata tidak ada lagi batasan usia.
"Namun bagi anak usia di bawah 12 tahun aturannya wajib didampingi orangtua. Kemudian, khusus anak di bawah usia enam tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama," katanya.
Baca juga:
9 Wisata di Pekalongan yang Indah dan Menakjubkan, Wajib Dikunjungi
Wacana Tiket Rp750.000 Ditunda, Kuota Pengunjung Naik Candi Borobudur akan Dibatasi
Gaduh Rencana Tarif Rp750.000 Naik ke Candi Borobudur Hingga Akhirnya Dibatalkan
8 Tempat Wisata di Papua yang Indah, Wajib Dikunjungi
Rekomendasi Wisata Karanganyar yang Wajib Dikunjungi, Ini Daftarnya
Tempat Wisata di Lombok yang Indah, Populer dan Instagramable
Demi Konten, Bule Australia Panjat Pohon Sakral Dekat Kuburan di Bali