Formasi PNS dan PPPK di 3 DOB Bakal Diisi 80 Persen Orang Asli Papua
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, dirinya telah berkomunikasi dengan pihak representatif di pemerintah daerah setempat. Menurutnya, mereka tidak lagi mempersoalkan apakah pemekaran ini diterima atau tidak diterima.
Pemerintah dan Komisi II DPR RI sepakat, formasi aparatur sipil negara (ASN) berupa PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua akan diisi oleh 80 persen orang asli Papua.
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, dirinya telah berkomunikasi dengan pihak representatif di pemerintah daerah setempat. Menurutnya, mereka tidak lagi mempersoalkan apakah pemekaran ini diterima atau tidak diterima.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Bagaimana PPS membentuk KPPS? Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS): PPS membentuk KPPS yang bertugas dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
Namun, yang jadi catatan, orang asli Papua ingin punya kursi lebih besar di tiga instansi daerah baru tersebut, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
"Mereka berharap, pemekaran ini bisa menggaransi keberadaan orang asli Papua terhadap posisi itu. Mereka mengharapkan tidak terjadi migrasi besar-besaran ketika ini membuka peluang formasi-formasi baru dalam pemerintahan daerah di sana," kata Doli dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Selasa (28/6).
Doli mengatakan, 80 formasi ASN untuk orang asli Papua sudah tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) soal pemekaran di tiga provinsi Papua.
"Sudah tertera bahwa setiap pengisian formasi di Papua itu sudah dibuatkan maksimal harus memperhatikan 80 persen orang asli Papua. Tapi dari hasil diskusi, kami ambil inisiatif, untuk pengadaan ASN ini perlu pembicaraan serius," ungkapnya.
"Sekarang formasi yang ada di Papua itu seluruhnya sekitar 20.000. kalau nanti terjadi pemekaran, pasti juga ada penambahan formasi," dia menambahkan.
ASN Bekerja untuk Layani Masyarakat
Kendati demikian, Menteri PAN-RB ad interim Mahfud MD menekankan, seluruh ASN yang bekerja untuk melayani masyarakat tetap harus memenuhi persyaratan.
Mahfud mengatakan, penilaian yang dilakukan diberikan secara objektif sesuai kompetensi, kualifikasi, kebutuhan instansi, dan persyaratan lain.
"Pengadaan calon ASN diadakan agar ASN memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik, dan mampu jadi perekat NKRI. Memiliki intelegensia yang tinggi, serta memiliki keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai dengan tuntutan jabatan," paparnya.
"Diharapkan dengan prinsip dan tujuan tersebut, diharapkan kualitas dan kuantitas ASN bisa menjadi lebih terukur dan terstandar di seluruh Indonesia. Termasuk di Provinsi Papua dan daerah otonomi baru," ujar dia.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com