Papua Belum Penuhi Minimal Anggaran Pendidikan 20%
Tidak ada pemerintah provinsi di Papua yang mengalokasikan anggaran pendidikan lebih dari 10 persen.
Tidak ada pemerintah provinsi di Papua yang mengalokasikan anggaran pendidikan lebih dari 10 persen.
Papua Belum Penuhi Minimal Anggaran Pendidikan 20%
Terungkap Pemerintah Provinsi di Papua belum memenuhi syarat wajib minimal belanja di bidang pendidikan (mandatory spending) sebesar 20 persen.
Pernyataan ini disampaikan Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Kemendagri, Horas Maurits dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/6).
Horas mengatakan, Papua Barat menjadi provinsi dengan alokasi dana pendidikan terkecil sebesar 3,59 persen dari total belanja daerah.
"Yang terendah kembali lagi ada Provinsi Papua Barat hanya 3,59 persen. Ini yang kami sampaikan masih ada yang masih di bawah 20 (persen) bahkan ada yang masih 3,59 persen," katanya.
"Termasuk juga provinsi Papua sendiri, karena kita tahu persis Provinsi Papua juga kan sudah mengalami pengurangan fiskal karena pengaruh dampak pemekaran DOB. Sehingga mereka juga tentunya kesulitan juga mengalokasikan anggaran pendidikan ini," tambah Horas.
Dia mengungkapkan, tidak ada pemerintah provinsi di Papua yang mengalokasikan anggaran pendidikan lebih dari 10 persen.
Seperti Papua Selatan menjadi provinsi dengan alokasi dana terbesar yakni 10,08 persen diikuti Papua Barat Daya 8,88 persen, lalu Papua Pegunungan 7,79 persen.
Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf mengaku akan menjadikan data tersebut sebagai catatan yang akan diberikan perhatian. Terlebih, ia menyinggung terdapat Staf Khusus (Stafsus) Presiden yang sempat mengeluh pemerintah pusat tak membantu terkait ketimpangan pendidikan di Papua.
"Soalnya kita ingat kemarin ada Stafsus Presiden yang mengatakan bahwa tidak membantu Papua. Ternyata pemerintah daerahnya sendiri tidak menganggarkan. Ya, gapapa ini sebagai catatan kita lah Pak," jelas Dede.
Adapun alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBD sesuai amanat UUD 1945 pasal 31 ayat (4) dan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 49 ayat (1).