Gaji yang Diterima Purnawirawan Jenderal saat Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional
Fungsi Dewan Ekonomi Nasional yaitu memberi nasehat kepada Presiden di bidang ekonomi.
Presiden Prabowo Subianto melantik mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin (21/10). Pengangkatan Luhut berdasarkan keputusan presiden (keppres) Nomor 139 P tahun 2024 tentang Pengangkatan Ketua Dewan Ekonomi Nasional.
"Terhitung sejak saat pelantikan, mengangkat Jenderal TNI Purn. Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional," demikian keppres yang ditandatangani Prabowo saat dibacakan.
Luhut sendiri menyebut pengangkatan dirinya menjadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional merupakan permintaan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
"Presiden Prabowo meminta membantu untuk tata kelola kita lebih baik karena tata kelola itu dengan digitalisasi saya kira itu bisa membuat kita lebih efisien,"ucap Luhut.
Di saat bersamaan, Prabowo juga melantik 53 pejabat yang terdiri dari menteri dan kepala badan. Dengan ini, posisi kedudukan Luhut sebagai Ketua DEN setara tingkat menteri.
Gaji Ketua DEN
Mengutip, Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. Pada Pasal 6, disebutkan gaji yang diterima Penasihat Khusus Presiden setingkat menteri.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Penasihat Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," tulis Pasal 6 Perpres tersebut.
Adapun, besaran gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2000. Pada Pasal 2 PP, tertulis menteri negara mendapatkan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 setiap bulan.
Selain itu, menteri negara akan menerima tunjangan seperti dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat (2), sebesar Rp 13.608.000 setiap bulan.
Selanjutnya pada Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, menteri negara juga berhak mendapat tunjangan dan fasilitas lain.
Dalam beleid itu menyebutkan seorang menteri negara berhak mendapatkan fasilitas seperti biaya perjalanan dinas, rumah dan mobil dinas serta biaya pemeliharaannya.
Kemudian, fasilitas kesehatan berupa pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi bila sakit atau mengalami hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan selama menjabat.
Fungsi dan Tugas DEN
Dalam Pasal 1 pada Keppres ini menjelaskan fungsi Dewan Ekonomi Nasional yaitu memberi nasehat kepada Presiden di bidang ekonomi, dalam upaya mempercepat penanggulangan krisis dan penyehatan ekonomi nasional, serta kesiapan dalam menanggapi dinamika globalisasi.
Selanjutnya, dalam Pasal 3 disebutkan tugas dari Dewan Ekonomi Nasional yaitu;
a. Mengkaji masalah-masalah ekonomi sebagai masukan bagi nasehat kepada Presiden untuk saran tindakan lanjutnya;
b. Menanggapi masalah ekonomi yang hidup di masyarakat untuk diajukan kepada Presiden,
c. Melaksanakan penugasan lain di bidang ekonomi dari Presiden yang berkaitan dengan fungsi Dewan Ekonomi Nasional.
Melalui Keppres tersebut, ekonom senior, almarhum Emil Samil didapuk menjadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional yang juga merangkap sebagai anggota.
Kemudian ada Subiakto Tjakrawerdaya sebagai Wakil Ketua Merangkap, selanjutnya Sekretaris Merangkap Anggota yaitu Sri Mulyani Indrawati.
Selanjutnya ada 10 anggota Dewan Ekonomi Nasional;
a. Boediono;
b. Bambang Subianto;
c. Kuntoro Mangkusubroto;
d. Moh. Arsjad Anwar;
e. Hadi Susastro;
f. H.S. Dillon;
g. Anggito Abimanyu;
h. Gunarni Soeworo;
i. Hasan Zein A. Mahmud;
j. Theodore Permadi Rachmat.