Grab Indonesia Jadi Perusahaan Teknologi Pertama Terima Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU
Grab Indonesia pun menjadi salah satu perusahaan yang pertama yang mengikuti program yang diselenggarakan KPPU.
Grab Indonesia mengikuti program ini setelah pertama kali diselenggarakan pada tahun 2022 lalu.
Grab Indonesia Jadi Perusahaan Teknologi Pertama Terima Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU
Grab Indonesia Jadi Perusahaan Teknologi Pertama Terima Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU
- Ini Dia Perusahaan Pertama di Indonesia Kantongi Lisensi Penuh Bappebti Sebagai Pedagang Kripto
- Ternyata, 23 Persen Pelanggan Aset Kripto Indonesia dari Kalangan Mahasiswa
- KSP Tegaskan Program JKP Bentuk Komitmen Negara untuk Jaga Kesejahteraan Buruh
- Plt Ketum PPP Bocorkan Survei Internal: InsyaAllah Suara Kami Naik di Pemilu 2024
PT Grab Teknologi Indonesia menjadi perusahaan teknologi pertama di Indonesia yang mendapatkan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Pada acara sore hari ini Grab Indonesia secara simbolis akan menerima penyerahan sertifikat krpatuhan persaingan usaha dari KPPU," kata Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi dalam acara Konferensi Pers, Jakarta, Senin (25/3).
Neneng menjelaskan, pihaknya mengikuti program ini setelah pertama kali diselenggarakan pada tahun 2022 lalu. Sehingga Grab Indonesia pun menjadi salah satu perusahaan yang pertama yang mengikuti program itu.
"Jadi, kami senang banget karena kami ingin memperlihatkan komitmen kami bahwa kami serius banget terhadap persaingan usaha ini," tutur Neneng.
Dia menilai dengan pencapaian yang didapatkan Grab Indonesia, pihaknya dapat berkomitmen terhadap persaingan usaha yang sehat.
Neneng berharap dengan adanya komitmen bersama senantiasa dengan KPPU dan pelaku bisnis lainnya dalam menerapkan persaingan usaha yang sehat tentunya sesuai dengan peraturan berlaku yang dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap perekonomian Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPPU, Aru Armando menyampaikan sertifikat yang diterima Grab Indonesia berdasarkan hasil sidang evaluasi dari komitmen dan konsistensi dalam melaksanakan rangkaian kegiatan program yang ditujukan dalam penyusunan kode etik, penyusunan panduan kepatuhan terhadap usaha.
Kemudian komitmen melalui fakta integritas kepatuhan dan pelaksanaan sosialisasi penyuluhan dan pelatihan.
"Program kepatuhan KPPU pada tanggal 14 Desember 2023 Grab telah menetapkan program kepatuhan persaingan usaha melalui penetapan nomor 14/KPPU/2023," jelas Aru.
Lebih lanjut, sertifikat ini berlaku selama lima tahun yang terhitung tanggal 14 Desember 2023 hingga 14 Desember 2028.