Grab: Kami entitas legal terdaftar sebagai pembayar pajak
pihaknya berkomitmen untuk menaati semua peraturan dan ketentuan lokal yang berlaku.
Grab Indonesia mengaku bahwa perusahaannya telah menunaikan kewajibannya pada negara dengan membayar pajak. Selain itu, Grab Indonesia juga mengklaim telah terdaftar sesuai ketentuan hukum di Indonesia.
Managing Director untuk Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menaati semua peraturan dan ketentuan lokal yang berlaku.
"Kami sudah merupakan entitas legal di Indonesia, kami terdaftar sebagai pembayar pajak," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (22/3).
Grab mengklaim kehadiran pihaknya telah memberi dampak positif pada industri transportasi umum di Tanah Air. Seluruh mitra pengemudi yang tergabung dalam jaringan Grab, menurutnya, telah melalui proses seleksi dan pelatihan yang ketat, di mana semua telah memiliki izin mengemudi, dan juga menyediakan asuransi bagi penumpang dan pengemudi.
"Sebagai bagian dari inisiatif untuk meningkatkan standar transportasi ini, kami juga telah menginvestasikan dana sekitar Rp 50 miliar untuk Program Elite Driver," tuturnya.
Sebelumnya, Humas Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD), Suharto, mempertanyakan sikap Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tak kunjung memberi keputusan untuk menutup GrabCar dan Uber. Padahal, Kementerian Perhubungan telah meminta izin untuk menutup transportasi berbasis aplikasi online tersebut.
"Kami tidak tahu dua perusahaan ini yang ilegal tidak ditutup. Lihat taksi lain yang menderita karena bayar pajak," ujar Suharto di Kemeterian Kominfo, Jakarta.
Lanjut Suharto, pihaknya hanya ingin menuntut keadilan dari pemerintah. Pihaknya pun tidak mempermasalahkan kehadiran taksi online asalkan mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Kalau Grab dan Uber tidak bayar apa-apa di negeri ini. Kenapa kami yang bayar pajak semua ini dengan berbagai macam mode ini tak dibelain, malah dianaktirikan kenapa seperti ini?," kata dia.
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Kapan layanan transportasi online mulai marak di Indonesia? Layanan transportasi online mulai marak di Indonesia sekitar tahun 2014-2015.
-
Apa contoh kecanggihan AI di bidang transportasi online? Aplikasi Transportasi Online Aplikasi transportasi online menggunakan teknologi AI untuk melakukan hal yang sangat kompleks yaitu menganalisis lalu lintas, memprediksi waktu tempuh, dan menemukan rute tercepat.
-
Kenapa Grab menawarkan layanan motor listrik? Grab Indonesia memberikan layanan sewa motor listrik untuk para pengemudi Grab yang ingin menjadi mitra driver, namun tidak memiliki kendaraan sendiri. Layanan ini memberikan kemudahan bagi pengemudi Grab.
-
Apa saja yang dilakukan Kemenko Perekonomian untuk mewujudkan transportasi berkelanjutan di Indonesia? Pemerintah telah menetapkan pengembangan infrastruktur sebagai salah satu prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, dengan pembentukan Proyek Strategis Nasional (PSN). Pengembangan infrastruktur yang signifikan akan terus dilanjutkan sebagaimana dijelaskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 guna mewujudkan visi strategis 100 tahun Indonesia. Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa Pemerintah telah membangun lebih dari 2.000 km jalan tol yang menghubungkan pusat-pusat komersial, industri, dan perumahan utama di tanah air, menciptakan value chain perdagangan yang lebih kuat. Dalam program PSN tersebut, Indonesia juga mengembangkan proyek transportasi perkotaan seperti MRT yang telah selesai pada tahun 2019 dan proyek LRT Jabodebek yang baru saja selesai.
-
Mengapa transportasi darat menjadi begitu penting di Indonesia? Transportasi darat memiliki peran penting dalam mendukung kegiatan ekonomi, sosial, pendidikan, dan budaya.
Baca juga:
Jonan: Angkutan umum tak uji kir itu ilegal & harus dihentikan
Besok, Blue Bird beri tumpangan gratis akibat unjuk rasa
Menkominfo sebut GrabCar dan Uber bakal legal berbentuk koperasi
Mantan Stafsus SBY: Tak tepat tutup aplikasi transportasi online
PPAD: Sopir kami bayar pajak, kenapa dianaktirikan?
Presiden Jokowi diminta tetapkan batas tarif taksi online
Taksi Express: Kami tidak mengerahkan pengemudi untuk berunjuk rasa