Ribuan Pengemudi Ojek Online di Batam Demo, Ini Tuntutannya
Ribuan driver ojek online di Kota Batam melakukan aksi mogok dan menggeruduk kantor perwakilan aplikator, Maxim, Grab, dan Gojek.
Ribuan pengemudi ojek online di Kota Batam menggelar aksi mogok dan menyerbu kantor perwakilan aplikasi seperti Maxim, Grab, dan Gojek.
Aksi demonstrasi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap ketidakpatuhan pihak aplikator dalam melaksanakan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau mengenai penyesuaian tarif layanan.
Ketua Komando Driver Online Kota Batam, Feryandi Tarigan, menegaskan bahwa aksi ini merupakan ungkapan ketidakpuasan para pengemudi ojek online yang merasa hak-hak mereka diabaikan oleh aplikator.
"Pihak aplikator mengabaikan peraturan pemerintah. Negara harus hadir dengan aplikasi yang lebih berpihak kepada rakyat," ujar Feryandi dalam orasinya.
Feryandi juga mengajak semua pengemudi untuk tetap bersatu dalam perjuangan ini dan tidak terpecah oleh pihak aplikator. Ia menyesalkan adanya pengemudi yang tidak berpartisipasi dalam aksi tersebut.
"Ini adalah momen bersejarah bagi pengemudi online di Kota Batam. Baik komunitas maupun individu harus bersatu," tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Junaidi, bersama dengan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihak aplikator belum mematuhi SK Gubernur tersebut.
"Dalam rapat sebelumnya, kami telah menjelaskan bahwa SK Gubernur harus mulai diterapkan pada 1 Oktober, bersamaan dengan Hari Kesaktian Pancasila," katanya.
Junaidi menjelaskan bahwa pihak aplikator mengajukan keberatan, dan evaluasi dapat dilakukan setelah tiga hingga enam bulan. Namun, sampai saat ini, aplikator belum melaksanakan SK tersebut, meskipun sudah ada kajian dan survei yang melibatkan pihak aplikator serta aliansi pengemudi online.
"Ini menjadi perhatian kita semua. Kami akan memanggil pihak aplikator secara khusus untuk menjelaskan alasan keterlambatan mereka dalam menjalankan aturan ini," tegas Junaidi.
Aksi pengemudi online ini juga mencakup langkah-langkah lebih lanjut, seperti menghapus aplikasi dan menyegel kantor perwakilan Maxim, Grab, dan Gojek di Kota Batam.
Para pengemudi berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas agar hak-hak mereka dipenuhi sesuai dengan SK yang telah ditetapkan.
Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau
Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri mencakup SK Nomor 1080 dan 1113 Tahun 2024 yang menetapkan penyesuaian tarif bagi pengemudi transportasi online, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap permintaan komunitas pengemudi ojek online yang merasa bahwa tarif yang ada sebelumnya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup yang semakin tinggi.
Dalam SK tersebut, tarif maksimum untuk kendaraan roda empat ditentukan sebesar Rp 6.000 per kilometer, dengan tarif minimum sebesar Rp 18.000 untuk tiga kilometer pertama. Sedangkan untuk tarif minimum, ditetapkan Rp 4.500 per kilometer. Untuk pengemudi roda dua, tarif yang berlaku adalah Rp 2.500 per kilometer.
Penyesuaian ini merupakan hasil dari tuntutan para pengemudi online di Batam yang melakukan demonstrasi, karena beberapa aplikasi belum mematuhi SK tersebut. Para pengemudi berharap agar kebijakan ini dapat diterapkan sepenuhnya demi meningkatkan kesejahteraan mereka.