Sudah Dideportasi, Begini Aksi & Teriakan Dua Bule Inggris di Atas Mobil Komando saat Ikut Demo Ojol
Aksi dua WNA asal Inggris saat ikut demonstrasi bersama ribuan ojek online (ojol) dan kurir se-Jabodetabek.
Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat melakukan deportasi kepada dua warga negara (WN) Inggris usai kedapatan melakukan orasi dan mengikuti unjuk rasa bersama ojek dan kurir online.
Dua WNA bernama Benjamin James Lovell dan Benjamin Thomas Sloan itu mengikuti demonstrasi yang berlangsung di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Kamis 29 Agustus 2024 lalu.
Menggunakan kaos berwarna putih dengan ikat kepala bermotif bendera merah putih, dua bule Inggris itu bahkan ikut naik ke atas mobil komando. Salah satu di antaranya kemudian meneriakan satu kalimat orasi menggunakan pengeras suara.
"Ojol Sukses!," teriak salah satu WNA tersebut dengan suara lantang.
Orasi tersebut kemudian disambut sorakan dan tepuk tangan dari massa yang hadir. Mereka juga terlihat sempar membaur dengan para demonstran sebelum meninggalkan lokasi.
Diketahui, ojol dan kurir se-Jabodetabek menggelar demonstrasi secara besar-besaran di kawasan Patung Kuda. Mereka bergerak sambil menyanyikan lagu Bongkar milik Iwan Fals dan menyuarakan sejumlah tuntutan kepada pihak aplikator.
Mulai dari revisi aturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), tarif yang tak sesuai, kebijakan suspend akun yang berupang, dan program baru yang mencekik pemasukan driver.
WNA Inggris Dideportasi
Dua bule Inggris yang ketahuan mengikuti aksi unjuk rasa tersebut diduga melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim mengatakan, demonstrasi merupakan hal yang dilarang bagi warga negara asing.
Sebab, mereka datang menggunakan visa liburan saat diperiksa. Artinya, kedua WN Inggris itu merupakan tamu di Indonesia.
"Tapi mereka malah ikut orasi. Ini jelas, ada pelanggaran terhadap aturan keimigrasian," lata Silmy dikutip dari laman antaranews (9/9/2024).
Sebelum dideportasi, WNA Inggris itu sempat ditahan selama enam hari. Keduanya lalu diterbangkan ke negara asal mereka melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Rabu (4/9), dengan biaya mandiri.
"Saya mengapresiasi kinerja Kantor Imigrasi Jakarta Pusat karena telah bertindak responsif terhadap potensi gangguan asing yang muncul," kata Silmy.
Lebih lanjut, Dirjen Imigrasi mengimbau warga negara asing (WNA) di Indonesia untuk selalu menaati aturan serta menghormati adat dan budaya demi menciptakan lingkungan yang kondusif.