Ojek Online Demo di Batam, Maxin Indonesia Siap Buka Ruang Diskusi
Maxim Indonesia mengimbau mitra pengemudi untuk menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Maxim Indonesia membuka ruang bertanya, kritik serta aspirasi dari mitra pengemudi kami melalui komunikasi yang sesuai dengan prosedur.
Pernyataan ini menanggapi adanya ribuan pengemudi ojek online di Kota Batam menggelar aksi mogok dan menyerbu kantor perwakilan aplikasi seperti Maxim, Grab, dan Gojek.
PR Specialist Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir mengimbau mitra pengemudi untuk menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan yang berlaku serta tidak terprovokasi dalam aksi demonstrasi. Selain itu, mitra diharapkan menjaga keamanan dan ketertiban.
“Maxim tidak membenarkan segala bentuk tindakan kekerasan dan anarkisme yang terjadi saat aksi demonstrasi. Maxim telah melaporkan sejumlah pihak yang telah melakukan pelanggaran melalui perusakan properti perusahaan seperti yang tercantum pada Pasal 406 KUHP. Seluruh pihak yang telah melakukan perusakan akan mendapatkan konsekuensi yang sama sesuai peraturan yang berlaku,” katanya dalam keterangan diterima Merdeka.com, Jumat (4/10).
Terkait tuntutan dalam aksi unjuk rasa tersebut, Yuan mengungkapkan, Maxim akan tetap patuh dan mengikuti regulasi tarif yang telah diatur Gubernur Kep Riau Nomor 1066 Tahun 2022. Maxim juga berpegang pada Tarif Angkutan Sewa Khusus dan Peraturan yang dikeluarkan oleh Kementrian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
“SK Gubernur 1080 Tahun 2024 terkait perubahan tarif Angkutan Sewa Khusus dibuat tanpa mempertimbangkan masukkan para pemangku kepentingan. Kami menginginkan tarif minimal yang ada dalam SK Gubernur yang baru tersebut dilakukan pengkajian lebih lanjut dengan Pemerintah Pusat dan dengan mempertimbangkan aspek kebutuhan dari konsumen untuk menjaga keseimbangan permintaan dan penawaran,” jelasnya.
Dia menerangkan, PM 118 Tahun 2018 yang merupakan payung hukum untuk aturan operasional Angkutan Sewa Khusus tidak menyebutkan adanya nomenklatur “tarif minimal”.
“Adapun tarif minimal tidak dikenal dalam nomenklatur tarif pada Angkutan Sewa Khusus sebagaimana termuat pada PM 118 Tahun 2018 dan Perdirjen SK 3244/2017, nomenklatur yang dikenal hanyalah tarif batas bawah dan tarif batas atas,” ujarnya.
Yuan mengatakan, adanya tarif minimal akan merugikan masyarakat sebagai pengguna layanan transportasi online. Dampaknya juga dapat mengurangi pendapatan mitra pengemudi karena orderan yang menurun.
“Kami sangat mengharapkan agar Kementrian Perhubungan dapat terlibat guna penyelarasan serta sosialisasi yang tepat antara pihak Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Aplikator, sebelum SK Gubernur Kep Riau dapat diimplementasikan kepada masyarakat,” tutupnya.
Sebelumnya, Aksi demonstrasi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap ketidakpatuhan pihak aplikator dalam melaksanakan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau mengenai penyesuaian tarif layanan.
Ketua Komando Driver Online Kota Batam, Feryandi Tarigan, menegaskan bahwa aksi ini merupakan ungkapan ketidakpuasan para pengemudi ojek online yang merasa hak-hak mereka diabaikan oleh aplikator.
"Pihak aplikator mengabaikan peraturan pemerintah. Negara harus hadir dengan aplikasi yang lebih berpihak kepada rakyat," ujar Feryandi dalam orasinya.
Feryandi juga mengajak semua pengemudi untuk tetap bersatu dalam perjuangan ini dan tidak terpecah oleh pihak aplikator. Ia menyesalkan adanya pengemudi yang tidak berpartisipasi dalam aksi tersebut.
"Ini adalah momen bersejarah bagi pengemudi online di Kota Batam. Baik komunitas maupun individu harus bersatu," tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Junaidi, bersama dengan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihak aplikator belum mematuhi SK Gubernur tersebut.
"Dalam rapat sebelumnya, kami telah menjelaskan bahwa SK Gubernur harus mulai diterapkan pada 1 Oktober, bersamaan dengan Hari Kesaktian Pancasila," katanya.
Junaidi menjelaskan bahwa pihak aplikator mengajukan keberatan, dan evaluasi dapat dilakukan setelah tiga hingga enam bulan. Namun, sampai saat ini, aplikator belum melaksanakan SK tersebut, meskipun sudah ada kajian dan survei yang melibatkan pihak aplikator serta aliansi pengemudi online.
"Ini menjadi perhatian kita semua. Kami akan memanggil pihak aplikator secara khusus untuk menjelaskan alasan keterlambatan mereka dalam menjalankan aturan ini," tegas Junaidi.
Aksi pengemudi online ini juga mencakup langkah-langkah lebih lanjut, seperti menghapus aplikasi dan menyegel kantor perwakilan Maxim, Grab, dan Gojek di Kota Batam.
Para pengemudi berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas agar hak-hak mereka dipenuhi sesuai dengan SK yang telah ditetapkan.