Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak
Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.
Peraturan ini mengikat seluruh aplikasi penyedia layanan transportasi online roda dua dan empat
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang tarif ojek online (roda dua/R2) dan taksi online (roda empat/R4) di Jawa Timur. Keputusan ini ditetapkan pada Senin 10 Juli 2023 lalu.
Beda Aturan Ojol dengan Taksi Online
Pertama, aturan tentang ojek online (ojol) yakni Kepgub Nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Kedua, Kepgub untuk kendaraan R4 atau taksi online yakni Kepgub Jatim Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jawa Timur.
Berlaku Sejak 10 Juli 2023
Kepgub tentang tarif ojol dan taksi online di Jatim resmi berlaku sejak 10 Juli 2023. “Alhamdulillah, minggu lalu, tepatnya 10 Juli 2023 saya menandatangani Kepgub tentang tarif ojol maupun taksi online di Jatim,” tuturnyadi Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (21/7/2023). (Foto: liputan6.com)
Biaya Taksi Online
Kepgub yang mengatur taksi online, memuat aturan tarif batas bawah sebesar Rp3.800 per kilometer dan tarif batas atas sebesar Rp6.500 per kilometer. Adapun tarif minimal yang harus dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh empat kilometer pertama sebesar Rp15.200 per kilometer. Tarif tersebut merupakan tarif yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi. Selain itu, juga sudah termasuk iuran wajib Asuransi Kecelakaan Penumpang dan Extra Cover Jasa Raharja.
Biaya Ojol
Kepgub yang mengatur ojek online (kendaraan R2) menetapkan biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500 per kilometer, serta biaya jasa minimal dengan rentang Rp8.000 – Rp10.000. (Foto: Otosia)
Kedua Kepgub tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, kelompok driver ojek dan taksi online, serta aplikator.
Harapan
Khofifah berharap kedua Kepgub ini bisa membuat ekosistem transportasi massal berbasis digital berjalan lebih baik dan mencegah persaingan tidak sehat antar aplikator. Selain itu, kesejahteraan para driver diharapkan bisa semakin meningkat. “Saya harap semua pihak bisa menjalankannya dengan baik. Sehingga kesejahteraan para driver ojek dan taksi online bisa semakin meningkat,” ujar gubernur perempuan pertama di Jatim itu, dikutip dari Liputan.com.
Gubernur Jatim memerintahkan Dinas Perhubungan setempat untuk segera melakukan sosialisasi di tingkat daerah dalam waktu dekat. Tujuannya agar Kepgub bisa dijalankan dengan baik.
Sanksi untuk Pelanggar
Gubernur Khofifah menegaskan Kepgub yang telah ditetapkan memiliki ketetapan hukum. Dengan demikian, siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi. “Selain menggencarkan sosialisasi, saya juga telah memerintahkan jajaran (Dishub) untuk mengawasi pelaksanaan kedua Kepgub tersebut. Bila ada yang tidak mematuhinya akan ditindak dengan tegas,” tandas Mantan Mensos RI tersebut.