Gugatan atas Pembentukan Subholding Pertamina Dinilai Prematur
Pusat Analisa Anggaran atau Center for Budget Analysis mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Kantor Akuntan Publik dan Management Price Water House Coopers, Kantor Hukum Meli Darsa & Co, Menteri BUMN Erick Thohir serta jajaran Komisaris dan Direksi Pertamina (Persero) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pusat Analisa Anggaran atau Center for Budget Analysis mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Kantor Akuntan Publik dan Management Price Water House Coopers, Kantor Hukum Meli Darsa & Co, Menteri BUMN Erick Thohir serta jajaran Komisaris dan Direksi Pertamina (Persero) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis Uchok Sky menilai Price Water House Coopers dan Meli Darsa & Co telah lalai membuat kajian management dan kajian hukum yang menjadi dasar restrukturisasi holding dan pembentukan subholding di tubuh PT Pertamina (Persero).
-
Mengapa Pertamina mendapatkan apresiasi dari Menteri BUMN? Menteri BUMN Erick Thohir mengapresiasi PT Pertamina (Persero) atas kiprahnya dalam komunikasi dan keberlanjutan di Indonesia.
-
Apa yang dikatakan oleh Yusril Ihza Mahendra terkait aturan presiden dalam kampanye? Guru besar hukum tata negara tersebut mengungkap bahwa Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, apakah untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif. Beleid yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.
-
Siapa yang menjadi Dirut Pertamina? Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati kembali masuk dalam daftar 100 wanita berpengaruh dunia (The World’s 100 Most Powerful Women) versi Forbes tahun 2023.
-
Apa yang diraih oleh Dirut Pertamina? Nicke menjadi salah satu dari dua wanita Indonesia paling berpengaruh yang masuk ke dalam daftar ini.
-
Kenapa Yusril mempertanyakan status Bambang Widjojanto? Kami patut mempertanyakan status Pak Bambang Widjojanto sendiri. Beliau itu kan tersangka, P21 dilimpahkan ke kejaksaan, di-deponer status beliau itu lagi. Apa sekarang ini? Tersangka selamanya, seumur hidup tersangka," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Bagaimana Yusril Ihza Mahendra membantah berita tentang investigasi dugaan korupsi Prabowo Subianto? “Tidak ada penalti apapun kepada pemerintah RI akibat pembatalan itu,” jelasnya.Guru besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia itu menambahkan, pemerintah Qatar memang menginginkan Indonesia membeli pesawat bekas tersebut secara tunai, namun pemerintah Indonesia ingin membelinya dengan cara kredit. “Sebab itu, kita menggunakan agen perusahaan dari Republik Czech. Namun karena keterbatasan anggaran kita, pembelin dengan cara utang itupun akhirnya tidak jadi dilaksanakan,” tegas Yusril.
Sementara, pakar hukum Yusril Ihza Mahendra menegaskan tidak ada hukum ataupun konstitusi yang dilanggar dalam pembentukan subholding ini. Bahkan, Yusril menilai gugatan atas pembentukan subholding ini prematur. Sebab, subholding ini sendiri menurut Yusril prosesnya masih berjalan dan belum final. Sehingga belum bisa untuk digugat.
"Menurut saya belum final. Memang sudah ada tahapan2 dilalui tapi belum sampai akhir. Sehingga di pengadilan ada gugatan terhadap hal ini ya gugatan itu terlalu prematur. Karena belum sampai ke tahap yang bisa digugat, karena ini masih proses yang berjalan," kata Yusril dalam webinar Ruang Energi, Kamis (22/10).
Yusril menjelaskan, Kebijakan pembentukan holding dan subholding ini telah dilakukan sejak lama, bahan sejak zaman orde baru. Antara lain dilakukan pada PT Timah Tbk, PT Aneka Tambang Tbk, dan PT Bukit Asam Tbk yang kesemuanya bergerak dalam pengelolaan sumber daya alam pertambangan.
"Pembentukan holding dan subholding terhadap BUMN ini dilakukan berdasarkan ketentuan pasal 33 UUD 1945, baik sebelum maupun sesudah amandemen," imbuhnya.
Lebih lanjut, Yusril menyebutkan pasal 1 UU 19/2003 tentang BUMN yang berbunyi, Restrukturisasi adalh upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMN yang merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan.
Juga pasal 72 ayat (1) UU BUMN, yang menyatakan, Restrukturisasi dilakukan dengan maksud untuk menyehatkan BUMN agar dapat beroperasi secara efisien, transparan, dan profesional.
Reporter: Pipit Ika Ramadhani
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Bos Pertamina Masuk Daftar Perempuan Berpengaruh di Dunia Versi Fortune
Pertamina Cari Cadangan Energi Baru untuk Penuhi Kebutuhan Nasional
Pembentukan Industri Baterai RI Ditaksir Telan Investasi Rp 177 Triliun
Bos MIND ID Sebut Akan Dibentuk Holding BUMN Pembuat Baterai Dalam 2 Bulan
Pertamina Beri Diskon Pembelian Pertamax Rp 250 per Liter, Begini Caranya
Akhir Oktober 2020, Pertamina akan Jual Pertalite Harga Premium di Palembang