Harga Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Jakarta-Balikpapan Tembus Rp2,92 Juta Jelang Perayaan HUT RI di IKN
Harga tiket pesawat kelas ekonomi termurah dari keberangkatan Jakarta menuju Balikpapan Kalimantan Timur dijual Rp1,39 juta untuk keberangkatan hari ini.
Pemerintahan tengah bersiap-siap untuk menggelar upacara peringatan HUT Republik Indonesia ke-79, 17 Agustus 2024 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Bahkan, prosesi pengibaran bendera pusaka nantinya hanya dilakukan di IKN saja.
"Betul (pengibaran bendera hanya ada di IKN)," kata Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama kepada wartawan dilansir Selasa (6/8).
- Harga Tiket Jet Pribadi ke AS Rp90 Juta/Orang, Jubir Kaesang: Hanya Nilai Taksiran
- Membandingkan Harga Tiket Pesawat Menuju IKN Pra dan Pasca Perayaan HUT Kemerdekaan RI
- Harga Tiket Garuda Indonesia Turun, Tarif Jakarta-Bali Kini Hanya Rp1,3 Juta
- Harga Tiket Pesawat dari Jakarta ke Kuala Lumpur Hanya Rp831.672, ke Bali Tembus Rp1.553.447 per Orang
Nantinya, upacara HUT ke-79 RI akan dipusatkan di IKN, di mana Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang akan menjadi Inspektur Upacara. Jokowi akan didampingi Presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Sementara itu, Wapres Ma'ruf Amin bersama Wapres terpilih, Gibran Rakabuming Raka akan upacara di Halaman Istana Merdeka. Upacara sendiri akan dimulai pukul 10.00 WIB atau 11.00 WITA.
Setya menyampaikan, Paskibraka HUT ke-79 RI akan dikukuhkan Jokowi di IKN, sebelum prosesi pengibaran bendera merah putih. Dia menuturkan Paskibraka yang bertugas pada HUT ke-78 RI akan bertugas melakukan kiran duplikat bendera pusaka dari Monas menuju IKN.
"Pengukuhan di IKN. Tidak ada opsi menugaskan purna Paskibraka 2023. Purna Paskibraka 2023, seperti juga tahun-tahun sebelumnya, akan bertugas pada kirab Duplikat Bendera Pusaka," jelas Setya.
Lantas berapa harga tiket pesawat menuju Balikpapan, Kalimantan Timur menjelang HUT RI di IKN?
Melansir laman Traveloka, harga tiket pesawat kelas ekonomi termurah dari keberangkatan Jakarta menuju Balikpapan Kalimantan Timur dijual Rp1,39 juta untuk keberangkatan hari ini. Sedangkan, tiket pesawat kelas ekonomi tertinggi mencapai Rp2,92 juta.
Sedangkan harga tiket pesawat kelas ekonomi termurah dari keberangkatan Jakarta menuju Balikpapan Kalimantan Timur dijual Rp1,63 juta untuk keberangkatan pada 15 Agustus 2024. Sedangkan, tiket pesawat kelas ekonomi tertinggi mencapai Rp2,79 juta.
Adapun, harga tiket pesawat kelas ekonomi termurah pada 16 Agustus 2024 keberangkatan dari Jakarta menuju Balikpapan Kalimantan Timur dijual Rp1,68 juta. Sementara, harga tiket pesawat kelas ekonomi tertinggi mencapai Rp2,79 juta
Sebagai catatan, harga tiket pesawat tersebut dapat berbeda di masing-masing aplikasi pemesanan. Harga tersebut juga dapat berubah-ubah di setiap harinya.
Rekomendasi Kemenhub Turunkan Harga Tiket Pesawat
Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap hasil kajian bersama lintas pemangku kepentingan soal penurunan harga tiket pesawat.
Kepala BKT Kemenhub. Robby Kurniawan mengatakan bahwa pihaknya bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Kemenhub) dan pemangku kepentingan terkait, telah melakukan kajian terkait harga tiket pesawat.
"Kajian ini menghasilkan rekomendasi dan usulan langkah yang perlu diambil, baik secara jangka pendek maupun menengah, guna menurunkan harga tiket pesawat angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi," kata Robby dikutip dari Antara.
Dia menyampaikan bahwa rekomendasi jangka pendek lebih banyak terkait dengan komponen yang dapat dikendalikan oleh pemerintah, sedangkan jangka menengah hingga panjang adalah dengan melakukan peninjauan kembali terhadap Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA).
Hasil dari kajian dan diskusi mendalam dengan para pemangku kepentingan, terdapat rekomendasi kebijakan jangka pendek dan jangka panjang yang harus diambil untuk menurunkan harga tiket pesawat.
"Kebijakan ini harus diambil secara lintas sektoral, tidak hanya oleh Kementerian Perhubungan sendiri,” ujarnya.
Dia merinci kebijakan jangka pendek dapat dilakukan dengan langkah-langkah, pertama memberi insentif fiskal terhadap biaya avtur, suku cadang pesawat udara, serta subsidi dari penyedia jasa bandar udara terhadap biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U).
Kemudian, ground handling throughput fee, subsidi/insentif terhadap biaya operasi langsung, seperti pajak biaya bahan bakar minyak dan pajak biaya suku cadang dalam rangka biaya overhaul atau pemeliharaan.