Hari Pertama Larangan Mudik Lebaran 2021, AP II Catat Penerbangan Turun 90 Persen
PT Angkasa Pura II (Persero) resmi membuka Posko Pengendalian Transportasi Udara Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 H di bandara-bandara yang dikelola perseroan. Posko di lingkungan AP II ini dibuka secara virtual oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
PT Angkasa Pura II (Persero) resmi membuka Posko Pengendalian Transportasi Udara Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 H di bandara-bandara yang dikelola perseroan. Posko di lingkungan AP II ini dibuka secara virtual oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, di mana di saat yang bersamaan Menhub juga membuka posko tingkat nasional yang ada di Kementerian Perhubungan.
Seperti diketahui, pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021 ditetapkan sebagai periode peniadaan mudik. Pada periode tersebut, sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 tahun 2021, larangan perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.
-
Kapan jalur kereta api Jogja-Bantul ditutup? Karena kalah bersaing dengan kendaraan pribadi maupun angkutan umum, PJKA akhirnya menutup jalur tersebut pada tahun 1973.
-
Bagaimana transportasi umum di Jakarta tahun 1989? Bajaj Masih Jadi Favorit Bajaj oranye masih berkeliaran di jalan.
-
Apa saja transportasi umum di Jakarta yang dulu diandalkan oleh tenaga manusia dan binatang? Selain kereta yang semula berfungsi mengangkut hasil bumi dan menjadi alat transportasi, angkutan umum di DKI Jakarta masih mengandalkan tenaga manusia dan binatang yakni delman dan becak.
-
Kapan Sultan HB II dibawa menuju Semarang untuk menjalani hukuman pengasingan? Sebagai contoh, pada saat Sultan HB II hendak menjalani hukuman pengasingan karena menentang Inggris pada peristiwa Geger Sepoy, ia diperintahkan untuk dibawa ke Semarang yang saat itu menjadi pusat militer kolonial wilayah Jawa. Maka pada 3 Juli 1812, Sultan HB X dibawa meninggalkan Keraton Yogyakarta menggunakan tandu kajang beratap nipah, yang merupakan sumbangan Tan Jin Sing kepada Residen Crawfurd.
-
Kapan Jalur Kereta Api Solo-Boyolali ditutup sebagai jalur kereta api umum? Pada tanggal 1 Agustus 1973, Perusahaan Jawatan Kereta Api menutup jalur tersebut sebagai jalur kereta api umum.
-
Apa saja jenis transportasi umum yang ada di Bandung pada tahun 1971? Ketika itu, hanya dua jenis kendaraan umum yang mengaspal di jalanan kota kembang, yakni becak dan Bemo.
President Director AP II, Muhammad Awaluddin mengatakan, posko di 19 bandara AP II bertugas antara lain untuk menjalankan fungsi monitoring dan pemeriksaan dokumen-dokumen atau surat-surat keterangan. Ketentuan peniadaan mudik pada hari pertama, 6 Mei 2021, berjalan optimal di bandara-bandara AP II.
"Lalu lintas penerbangan di bandara AP II, termasuk Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan bandara terbesar di Indonesia, mengalami penurunan hingga 90 persen dibandingkan dengan hari-hari sebelumnya. Ini menandakan perjalanan memang tidak dilakukan masyarakat, kecuali dalam keadaan mendesak," ujarnya, Jakarta, Kamis (6/5).
"Bandara-bandara AP II ingin turut berkontribusi dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dengan menjalankan ketentuan peniadaan mudik dengan baik," tambah Muhammad Awaluddin.
AP II menyiapkan posko monitoring dan pemeriksaan yang merupakan posko gabungan seluruh stakeholder yakni Satgas Penanganan Covid-19, Otoritas Bandara, maskapai, AP II, TNI/Polri, Pemda, Karantina, Imigrasi, serta Bea dan Cukai.
Pihak yang bertugas antara lain melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan perjalanan bagi pelaku perjalanan yang dikecualikan dari larangan, mencatat kriteria orang dalam perjalanan, serta berkoordinasi penuh untuk memastikan penerapan protokol kesehatan seperti phyisical distancing dan sebagainya.
Posko-posko di bandara AP II ini juga terintegrasi dan terkoneksi dengan posko nasional di Kemenhub. "Akses CCTV dan FIDS [Flight Information Display System] yang ada di posko di 19 bandara AP II terhubung langsung dengan posko di Kemenhub, sehingga memperkuat pengawasan oleh regulator," ujar Muhammad Awaluddin.
Muhammad Awaluddin menambahkan, seluruh direksi AP II akan bergiliran setiap harinya untuk menjalani tugas sebagai pemimpin operasional posko, mengawasi langsung operasional bandara selama masa larangan atau peniadaan mudik, memastikan ketentuan peniadaan mudik berjalan optimal.
Selanjutnya
Lebih lanjut, Muhammad Awaluddin menuturkan bandara-bandara AP II ingin turut berkontribusi dalam pencegahan penyebaran Covid-19 dengan menjalankan penuh ketentuan peniadaan mudik. Adapun penerbangan yang ada di bandara-bandara AP II hari ini sudah mampu mengakomodir kebutuhan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak.
Sejumlah maskapai telah mengkonfirmasi tidak melayani penerbangan di bandara-bandara AP II pada 6 hingga 17 Mei 2021, sebagai upaya mendukung pemerintah terkait ketentuan peniadaan mudik guna mencegah penyebaran Covid-19.
Bagi calon penumpang yang sebelumnya sudah memiliki tiket penerbangan di tanggal itu, maskapai memberikan sejumlah opsi, seperti yang diinformasikan oleh Lion Air Group yaitu: proses pengembalian dana (refund), proses perubahan jadwal keberangkatan (reschedule and rebook), dan proses perubahan rute penerbangan (reroute).
Adapun pelaku perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara pada masa peniadaan mudik wajib memiliki surat izin perjalanan tertulis dengan ketentuan:
1. Bagi pegawai instansi pemerintah/ASN/pegawai BUMN/pegawai BUMD, prajurit TNI dan anggota Polri: melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat setingkat eselon II;
2. Bagi pegawai swasta: melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan;
3. Bagi pekerja sektor informal: melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah;
4. Bagi masyarakat umum nonpekerja: melampirkan print out surat izin tertulis dari dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah.
(mdk/bim)