Hati-Hati, Ini Sanksi & Denda Bagi Pemilik Kendaraan yang Palsukan Pelat Nomor
Kasus pelanggaran plat nomor kendaraan palsu masih saja terjadi. Salah satunya dilakukan oleh Mario Dandy Satrio.
Hati-Hati, Ini Sanksi & Denda Bagi Pemilik Kendaraan yang Palsukan Pelat Nomor
Kasus pelanggaran pelat nomor kendaraan palsu masih saja terjadi. Salah satunya dilakukan oleh Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan terhadap David Ozora.
Bahkan, Mario mengakui memiliki tidak hanya punya satu nomor kendaraan palsu.
Namun banyak dimilikinya, salah satunya ada yang menginisialkan nama mantan kekasihnya, Anastasia Pretya Amanda.
Mario mengungkap alasan dirinya kerap berganti-ganti pelat nomor palsu pada kendaraan agar terlihat keren. Hal tersebut dikatakan Mario saat dihadirkan sebagai saksi dalam perkara penganiayaan David di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (4/7).
- Bung Karno Dibuang ke Ende tapi Patungnya Berdiri di Boven Digoel, Gemala Hatta: Kok Bisa?
- Kini jadi Kasad dan Bintang 4 di Pundak, Potret Jenderal Agus Subiyanto Tugas Bareng Petinggi TNI Polri
- Nilai Tukar Dolar AS Terus Menguat, Menko Airlangga Minta Masyarakat Tak Panik
- Ini Cara Membuat Pelat Nomor Cantik, Biayanya Capai Rp 20 Juta
"Apa maksudnya ganti-ganti pelat palsu itu," tanya lagi hakim.
"Biar keren saja yang mulia," jawab Mario.
Padahal, pemalsuan kendaraan nomor polisi kendaraan termasuk perbuatan melawan hukum. Bahkan, terdapat sanksi berupa denda hingga hukuman penjara bagi pelaku pemalsuan nomor polisi kendaraan.
Lantas apa sanksi bagi pelaku pemalsuan nomor polisi kendaraan?
Saat ini, ketentuan mengenai penggunaan nomor polisi kendaraan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam beleid tersebut, pemilik kendaraan yang terbukti memalsukan pelat nomor maka akan diberikan penindakan tegas hingga ancaman penjara.
Berikut ini sanksi penggunaan pelat palsu sebagaimana diatur dalam UU tersebut:
1. Dalam pasal 280 UU LLAJ, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000. 2. Dalam Pasal 288 Ayat 1 UU LLAJ, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.