Hatta sebut tak ada diskon bea keluar untuk Freeport
Pengurangan bea keluar sampai nol persen tidak serta merta diartikan sebagai diskon ataupun kelonggaran.
Beberapa waktu lalu, petinggi Freeport mendatangani pemerintah. Santer beredar agenda yang dibicarakan adalah permintaan diskon atau kelonggaran bea keluar. Pemerintah sempat menyatakan bakal mempertimbangkan memberikan diskon jika ada kesungguhan dari perusahaan tambang untuk membangun pabrik pengolahan atau smelter.
Namun kabar tersebut dibantah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa. Dia menegaskan, tidak ada istilah kelonggaran ataupun diskon untuk bea keluar. Semua pengusaha tambang wajib membayar bea keluar ekspor tambang mineral jika belum melakukan pemurnian atau hilirisasi. Termasuk PT Freeport Indonesia dan Newmont Nusa Tenggara yang selama ini rajin melobi pemerintah untuk memberi keringanan.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Apa yang disita Bea Cukai Soekarno Hatta? Puluhan kilogram sisik tenggiling yang digagalkan itu dikemas dalam lima paket, yang diperkirakan nilainya mencapai Rp3 miliar. Paket itu dengan pemberitahuan cassava chips dan saat diperiksa didapati keripik singkong bercampur sisik tenggiling yang telah dikeringkan," tegas Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Rabu (20/12).
-
Kenapa Emping Beras begitu istimewa di Bangka Belitung? Tak heran jika kuliner yang satu ini begitu legendaris di masyarakat Bangka Belitung.
-
Apa yang ditemukan di Benteng Hyrcania? Arkeolog menemukan prasasi Mazmur Yunani Bizantium di Benteng Hyrcania bersejarah di Gurun Yudea, dekat Yerusalem.
-
Kenapa Firaun beribadah? Di Mesir kuno, negara dan agama saling terkait erat. Firaun dipandang sebagai perantara antara alam fana dan alam ketuhanan. Karena keterlibatan dalam ritual dan ibadah seperti itu merupakan inti dari kehidupan seorang firaun Mesir.
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
Menurut Hatta, bea keluar ekspor mineral ini memang bisa terus berkurang ataupun menjadi nol persen ketika pembangunan smelter sudah selesai. Hal ini sudah diatur dalam aturan yang jelas.
"Soal minerba yang ada itu adalah penegasan pengaturan road map tentang bea keluar dikaitkan dengan kesiapan pembangunan smleter. Jadi bea keluar itu kan tadinya 25 persen tapi kan itu bisa sampai 0 persen apabila smelternya sudah selesai," ucap Hatta di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (23/4).
Hatta menegaskan, bea keluar yang bisa sampai nol persen tersebut tidak serta merta diartikan sebagai diskon ataupun kelonggaran. Pengurangan bea keluar sejalan dengan komitmen dan pembangunan smelter perusahaan tambang tersebut.
"Semua desain sudah membangun sekian persen siap sekian persen nah itu, secara gradual harus datur, sampai dengan smelter beroprasi ya 0 persen. Bea keluar tetap berlaku, sesuai dengan kemajuan pembangunan semleter. Engga ada diskon atau pengurangan. Kalau dia sudah selesai ya 0 persen," tutupnya.
Sebelumnya, isu mengenai pemberian diskon terlontar pertama kali oleh Wakil Menteri ESDM Susilo Siswo Utomo. Diskon BK ini akan diberikan pada perusahaan manapun yang serius menunjukkan niat membangun instalasi pengolahan tambang, hingga periode 2017. Kebijakan itu berlaku untuk semua jenis perusahaan yang menggali mineral tapi belum dimurnikan.
Syarat pemberian pelonggaran itu adalah perseroan wajib menyerahkan hasil Feasibility Study (FS) dan uang jaminan. Desain kebijakan BK awalnya sangat keras bagi pengusaha tambang. Jika ada perusahaan berkeras hanya mau mengekspor konsentrat berkadar rendah, maka pada 2017, batas waktu pelaksanaan PMK tersebut, maka kerugian akan semakin besar, lantaran ongkos ekspor turut meningkat.
Petinggi Freeport langsung datang dari Amerika Januari lalu, melobi para pejabat untuk melonggarkan formal BK. Para menteri sempat ramai-ramai menyatakan permintaan perusahaan Negeri Paman Sam itu ditolak.
Dalam PMK soal pelonggaran ekspor konsentrat mineral ini, diatur batas minimal pengolahan enam komoditas utama yang memperoleh kebijakan bea keluar progresif.
Pertama, konsentrat tembaga, dengan kadar minimal 15 persen. Kedua, konsentrat besi, kadar minimal 62 persen. Ketiga, konsentrat mangan, minimal 49 persen. Keempat, konsentrat timbal minimal 57 persen. Kelima, konsentrat seng minimal 52 persen. Keenam, konsentrat besi, minimal 58 persen baik untuk ilumenit maupun titanium.
Besaran pajak ekspor progresif ini ditingkatkan saban enam bulan sekali. Sepanjang 2014, besarnya untuk konsentrat yang diatur, sebesar 25 persen. Semester pertama tahun depan, meningkat 10 persen, lalu pada semester kedua 2015, meningkat lagi menjadi 40 persen. Maksimal, pada semester II 2016, bea keluar ini mencapai 60 persen.
Kementerian Keuangan merasa belum diajak bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral soal ide pemberian diskon bea keluar ekspor konsentrat tambang. Prinsip bendahara negara tetap berpegang pada komitmen perusahaan tambang membangun instalasi pemurnian atau smelter.
"Nanti dibahas dulu (diskon), masa mereka belum bangun smelter kita sudah tunjukkan gestur (memberi keringanan)," kata Menteri Keuangan Chatib Basri di Jakarta, Kamis (27/2).
Baca juga:
Hilirisasi Freeport mendapat penanganan khusus dari ESDM
Daftar kebohongan Freeport pada Indonesia
Menperin pertanyakan peran Dahlan tagih setoran Freeport
Menkeu: BUMN jangan menyerah tagih tunggakan dividen Freeport
Freeport bohong soal keuntungan, Dahlan kejar tunggakan dividen