Kelima calon pekerja tersebut tidak diterima karena skor Kol 5.
Heboh Lima Pencari Kerja Ditolak Perusahaan Gara-Gara Pinjol
Heboh Lima Pencari Kerja Ditolak Perusahaan
Gara-Gara Pinjol
Baru-baru ini warganet dihebohkan oleh cuitan di aplikasi X (dulu bernama Twitter) yang menyebut 5 orang gagal diterima kerja lantaran skor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau dulu bernama BI Checking-nya buruk.
Kelima calon pekerja tersebut tidak diterima karena skor Kol 5.
"Gila, 5 orang freshgrad daftar di kantor tempatku kerja, kelimanya enggak ada yang lolos karena BI Checking Kol 5, uwaw," tulis @kawtuz, dikutip Kamis (24/8).
Sebenarnya, masalah ini sempat disinggung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa waktu lalu. OJK telah mengingatkan milenial dan generasi Z untuk tidak menunggak tagihan pinjaman online (pinjol) ataupun paylater.
Pasalnya, keterlambatan pembayaran tersebut akan memberikan dampak negatif. Salah satunya sulit untuk mendapatkan pekerjaan dan sulit mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).
"Kita juga kasih tahu anak-anak muda supaya hati-hati dalam berperilaku dalam sektor keuangan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi dalam acara Edukasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas, Jakarta, Selasa (15/8).
"Sekarang kalau di paylater mereka akan masuk ke SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) kalau mereka macet, daftar kerja susah, mau mengajukan KPR jadi susah," sambung Kiki.
Advertisement
Ia pun menghimbau untuk tidak menggunakan pinjol atau paylater untuk penggunaan konsumtif.
Sosialisasi yang diberikan oleh OJK tentu bisa memberikan pembelajaran bagi mereka yang ingin menggunakan produk keuangan.
Agar masyarakat bisa memilih layanan supaya tidak terjerat oleh pinjaman ilegal.
"Rasanya masih ada harapan produk keuangan ini akan membaik yang penting jangan ilegal," kata dia.
Lantas, apa itu BI Checking?
Diberitakan sebelumnya, BI checking adalah pengecekan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis, yang memuat laporan lancar atau macetnya pembayaran kredit.
Informasi ini masuk dalam Sistem Informasi Debitur (SID) saat masih di bawah pengawasan Bank Indonesia. Namun kini, SID sudah diganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) karena sudah berpindah pengawasan dari BI ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Informasi yang merangkum riwayat kredit nasabah perbankan dan lembaga keuangan lainnya disebut dengan informasi Debitur (iDeb).
Biasanya lembaga bank atau keuangan lainnya memiliki akses untuk informasi debitur, serta berkewajiban untuk melaporkan data debitur ke SID atau SLIK.
Informasi yang disajikan dalam riwayat kredit debitur seperti identitas debitur, pemilik dan pengurus, penyediaan dana dan pembiayaan yang diterima, agunan, jaminan, dan kolektibilitas.
Di dalam BI Checking, nantinya akan diberikan nilai atau berupa skor berdasarkan kolektibilitas.
Berikut rincian skor kredit pada BI Checking dan artinya yang ketahui:
Advertisement
Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajiban untuk membayar cicilan serta bunga setiap bulan dengan lunas tanpa menunggak.
Skor 2: Kredit Dalam Pengawasan Khusus (DPK), yaitu debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari.
Skor 3: Kredit Tidak Lancar, yaitu debitur tercatat menunggak cicilan 91-120 hari.
Skor 4: Kredit Diragukan, yaitu debitur tercatat menunggak cicilan 121-180 hari.
Skor 5: Kredit Macet, yaitu debitur tercatat menunggak cicilan lebih dari 180 hari.
Secara sederhana, maka seseorang yang belum mencapai umur 40 tahun dapat mencalonkan menjadi capres-cawapres, namun telah berpengalaman menjadi kepala daerah.
Upaya seseorang untuk menghemat pengeluaran kecil yang dia lakukan, tetapi justru melakukan pemborosan dengan melakukan pengeluaran dalam jumlah besar.
Peristiwa tragis dialami remaja putri berusia 15 tahun asal Timor Tengah Utara (TTU). Dia dicabuli dan disetubuhi 10 pria saat mencari pekerjaan di Kota Kupang.