Hingga Hari Ini, YLKI Terima 200 Aduan Terkait Fintech
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan hingga saat ini, pihaknya telah menerima lebih dari 200 aduan konsumen terkait layanan Financial Technology alias Fintech.
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan hingga saat ini, pihaknya telah menerima lebih dari 200 aduan konsumen terkait layanan Financial Technology alias Fintech.
"Ada 200-an terakhir ini. Ya bulan lalu kan seratusan, ini dua ratusan lebih. Kalau di LBH (Lembaga Bantuan Hukum) mereka mengatakan ada 700-an, (pengaduan)," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, saat ditemui di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta, Jumat (16/11).
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Kenapa OJK meluncurkan roadmap Fintech P2P lending? Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
-
Bagaimana BRI meningkatkan inklusi dan literasi keuangan di Indonesia? Melalui Holding Ultra Mikro dengan BRI sebagai induk, bersama PT Pegadaian, dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM), perseroan secara grup berupaya meningkatkan inklusi dan literasi keuangan di Indonesia.
-
Bagaimana Finnet mendukung transformasi digital di Indonesia? Kami didukung dengan IT Infrastructure yang handal dan memiliki lisensi terlengkap di Perusahaan sejenis. Kami yakin Finnet dapat menjadi One Stop Solution yang tumbuh bersama mitra untuk bersama-sama mendigitalkan sistem pembayaran di Indoensia.
-
Kapan Yulianto menjadi Agen BRILink? Agen BRILink milik Yulianto yang bernama Nida Cell ini letaknya berada persis di samping lapangan olahraga Rambeanak. Letaknya yang strategis membuat usaha kelontongnya ini banyak dikenal pelanggan. Tak heran kalau banyak pelanggan yang merasa terbantu dengan adanya Agen BRILink Nida Cell ini, khususnya bagi masyarakat di sekitaran Desa Rambeanak. Agen BRILink milik Yulianto ini sudah berjalan sejak tahun 2016.
-
Bagaimana Yuliot Tanjung dilantik menjadi Wakil Menteri Investasi? Pelantikannya ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45/M Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Menurut Tulus, pengaduan tersebut berasal dari berbagai kalangan masyarakat. Aduan yang disampaikan masyarakat sebagian besar terkait tingginya suku bunga fintech.
"Semuanya mengaku dua hal, konsumen mengaku diteror karena oleh si pengelola fintech kedua bunganya terlalu tinggi. Ini yang menjadi sorotan saya adalah bunga yang terlalu tinggi," jelas dia.
Selain itu, aduan lain yang masuk adalah terkait cara-cara penagihan fintech tertentu yang tidak etis. Salah satu bentuknya berupa mengobral data-data pribadi konsumen.
"Ada itikad tidak baik juga dari pihak fintechnya, karena pengaduan yang saya terima mereka bisa menyadap data termasuk foto. Ada pengaduan konsumen dia punya foto pribadi, cewek berbaju minim, itu disebar ke mitranya sebagai bentuk tekanan psikologis ini agar dia mengembalikan (pinjaman)," urai Tulus.
Dia mengatakan bahwa terjadi pelanggaran yang merugikan konsumen disebabkan masih rendahnya pemahaman konsumen tentang fintech. Hal inilah yang menyebabkan konsumen tidak memperhatikan syarat dan ketentuan ketika mengakses pinjaman dari fintech.
"Literasi konsumen terkait digital itu masih rendah nah sehingga ketidakpahaman literasi konsumen tidak memahami persoalan-persoalan teknis di dalam masalah itu. Ini kan harusnya masyarakay lebih cerdas karena berinteraksi dengan digital dan finansial," imbuhnya.
"Rata-rata hanya tahu dimengeklik next, next, dan terjebak pada aturan itu. Padahal dia harusnya membaca tata aturan berapa persen mengembalikan, berapa persen dendanya. Mestinya dia tahu," tandasnya.
Baca juga:
Menteri Sri Mulyani Ingatkan Perbankan Adaptif Terhadap Inovasi Fintech
Bos Perbanas Sebut Fintech Jadi Tantangan Perbankan di Era Digital
Perbanas Kembali Gelar I8BEX 201, Bahas Eksistensi Fintech di Industri Keuangan
Lokasi Pusat Data Tak Jamin Keamanan dan Perlindungan Data Konsumen
OJK Bocorkan 5 Ciri Fintech Ilegal, Termasuk Minta Akses Data Pribadi